Kasus Dugaan Keracunan Produk Sosis Tahun 2023 Belum Temui Titik Akhir, Keluarga Korban Sampaikan Keluhan kepada Media
JAKARTA TIMUR – bidikhukumnews.com
6 Juni 2026 || Perkara dugaan keracunan yang dialami anak berusia 1 tahun 16 bulan bernama Prima Dianti Putri buah hati dari pasangan keluarga berdomisili di Jakarta, yang nyaris kehilangan nyawa, setelah mengkonsumsi sosis so nice ber bakteri, pada tahun 2023 dan diduga berkaitan dengan produk sosis yang dibeli di salah satu gerai ritel modern hingga kini belum mencapai penyelesaian akhir. Meski telah ditangani oleh kuasa hukum dari pihak korban, proses penyelesaian kasus tersebut disebut masih berjalan dan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah restoran di kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pertemuan tersebut dihadiri awak media Bidik Hukum Nasional (BHN), Nurcahyo beserta rekan, Pimpinan Umum BHN, serta keluarga korban yang terdiri dari Ibu Febi, suaminya Kurniawan, dan kedua anak mereka, Prima dan Dwi.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban menyampaikan berbagai keluhan dan pengalaman yang mereka alami sejak peristiwa dugaan keracunan yang terjadi pada tahun 2023. Menurut keluarga, dampak dari kejadian tersebut masih menyisakan persoalan yang hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, dugaan keracunan tersebut berkaitan dengan konsumsi produk sosis yang diproduksi oleh PT So Good Food melalui merek So Nice dan dibeli di salah satu gerai Alfamidi yang berlokasi di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Keluarga korban menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung yang meliputi hasil pemeriksaan medis, hasil laboratorium rumah sakit, dokumentasi produk yang diduga terkontaminasi, serta berbagai bukti lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, penanganan perkara juga telah mendapat pendampingan hukum dari NHS Law Firm & Partner Jakarta. Kasus ini pun telah dilaporkan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia sebagai bentuk upaya mencari perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen.
Pihak keluarga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga pertemuan berlangsung, keluarga korban masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses yang sedang berjalan serta berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2023 tersebut.
Reporter: Nurcahyo






