Polres Tojo Una-Una Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski DWR Mangkir Panggilan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Ampana – bidikhukumnasional.com
28 Juni 2026 – Kepolisian Resor Tojo Una-Una melalui Satuan Reserse Kriminal menyampaikan bahwa pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama DWR tidak hadir memenuhi surat panggilan resmi yang telah diterbitkan sesuai prosedur hukum.
Pemanggilan tertuang dalam surat Nomor : B/467/VI)RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 16 Juni 2026, yang ditujukan kepada DWR beralamat di Jalan Sutan Hasanuddin, Ampana. Surat tersebut menjadwalkan kehadiran pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 18 Juni 2026
Waktu: Pukul 10.00 WITA
Tempat: Ruang Tindak Pidana Umum, Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una.
Laporan Polisi Nomor: L/B2/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 21 Mei 2026
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidk/265/VI/RES.1.11/2026/Reskrim, tertanggal 25 Mei 2026
Berdasarkan data penyidikan, peristiwa yang diduga melanggar hukum terjadi pada. Hari/Tanggal: Jumat, 25 November 2025.
Waktu: Sekitar pukul 13.00 WITA.
Lokasi: Kantor Notaris dan PPAT Dewi Puspasari, S.H., wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan
Pasal 492 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penipuan.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, DWR diketahui tidak hadir di tempat yang ditunjuk, serta tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis maupun alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait ketidakhadirannya.
“Mangkirnya pihak yang dipanggil tidak akan menghentikan atau memperlambat jalannya proses hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 47, 48, 52 dan 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap orang yang dipanggil secara resmi berkewajiban hadir dan memberikan keterangan yang benar.
Apabila tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai kewenangan yang diatur undang-undang untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap fakta yang sebenarnya.”
Selain ketentuan pidana dan acara pidana di atas, penanganan perkara ini juga mengacu pada.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Saat ini tim penyidik terus melanjutkan pengumpulan bukti, memeriksa saksi-saksi lain, serta mengembangkan informasi untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.
Pihak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak pelapor dalam hal ini Iksan Bare,
Pelapor berharap agar dugaan tindak pidana ini dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya.
Reporter: YN. Ladehu






