DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna Ke-VIII, Agendakan Pandangan Umum Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025 Palu
Kota Palu – bidikhukumnews.com
6 juli 2026 Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Palu) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan Tahun Sidang 2026.
Pertemuan kedewanan ini berlangsung secara khidmat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu.Rapat paripurna kali ini fokus membahas agenda krusial daerah.
Agenda utama yang dibahas adalah Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menegaskan bahwa rangkaian agenda ini merupakan kelanjutan dari kewajiban legislasi setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI.”
Tugas DPRD melalui pandangan umum fraksi hingga rapat Badan Anggaran adalah memberikan masukan, saran, dan pendapat terkait pembuatan perda pertanggungjawaban anggaran Pemerintah Kota Tahun 2025.
Setiap tahun kita harus membahas perda ini guna mengevaluasi realisasi pendapatan serta memastikan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rico secara resmi.
Penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi di dewan menjadi momentum krusial. Tahapan ini berfungsi mengevaluasi realisasi anggaran yang telah berjalan sepanjang tahun 2025, termasuk pemenuhan porsi belanja wajib serta capaian target pendapatan daerah.
Hal tersebut penting guna menjamin asas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.Rapat ini dihadiri langsung oleh unsur pimpinan dewan, anggota legislatif Kota Palu, serta perwakilan dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Palu. Seluruh rangkaian sidang berjalan tertib dengan visual layar utama ruang sidang yang memaparkan detail pokok bahasan rapat kepada para peserta sidang.
Reporter
Marlina Kabiro Palu








