Diduga Langgar Juknis Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Cibunar senilai Rp2 Miliar Disinyalir Diborongkan
Program revitalisasi dan rehabilitasi sekolah dari Kementerian Pendidikan yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto diduga diwarnai pelanggaran teknis di lapangan. Salah satunya ditemukan pada proyek pembangunan dan rehabilitasi di SDN Cibunar, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Cibunar menerima alokasi bantuan anggaran sebesar Rp2.054.149.691,- (Dua Miliar Lima Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi empat kegiatan fisik:
Rehabilitasi Ruang Kelas: 3 ruang
Ruang Kelas Baru (RKB): 4 ruang
Pembangunan Ruang Guru: 1 ruang
Penataan Halaman dan Pemagaran
Sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan bimbingan teknis (Bintek) yang berlaku, pekerjaan revitalisasi sekolah ini wajib dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP).
Namun, di lapangan muncul dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah ini justru diborongkan kepada pihak ketiga/kontraktor.
Praktik pengalihan pekerjaan swakelola ke pemborong jelas bertentangan dengan aturan yang ditetapkan. Selain melanggar ketentuan Juknis, skema pemborongan dikhawatirkan menggerus alokasi RAB dan kualitas spesifikasi teknis bangunan, mengingat pemborong berpotensi memotong anggaran demi mengejar keuntungan pribadi.
Masyarakat dan pihak terkait berharap instansi berwenang segera turun tangan melakukan pemantauan dan evaluasi agar anggaran negara tersebut benar-benar terealisasi sesuai peruntukan serta menjaga kualitas sarana pendidikan anak bangsa.(Hds/ Tim)







