Skandal Nikel PT Babarina Putra Sulung: Kejati Sultra Amankan Ore Rp200 Miliar, Sinyalkan ‘Tersangka Berjamaah

KENDARI, SULTRAbidikhukumnews.com

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung kian memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memberi sinyal kuat bahwa skandal ini bakal menyeret ‘gerbong’ tersangka dalam jumlah besar, mulai dari pelaku industri hingga jajaran pejabat daerah.

Sinyal Tersangka Berjamaah & Sita Ore Rp200 Miliar

​Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengindikasikan bahwa praktik kejahatan tambang ini dilakukan secara tersistem dari rantai hulu hingga hilir. Saat ini, progres penyidikan telah menembus angka 70 persen.

​”Tersangkanya siapa? Mungkin banyak. Sebab ini melibatkan berbagai pihak. Dari hulu hingga hilir semestinya paham bahwa ada praktik kejahatan di sini,” tegas Sugeng.

​Tak main-main, tim penyidik telah menyegel dan mengamankan tumpukan bijih nikel (ore) di lapangan dengan volume fantastis: mencapai lebih dari 200.000 metrik ton. Aset bernilai minimal Rp200 miliar tersebut kini dijaga ketat sembari menunggu proses verifikasi resmi dari surveyor pemerintah sebelum disita untuk negara.

Modus Dokumen Palsu & Penggeledahan Rujab Wabup

Konstruksi perkara kian benderang usai penyidik membongkar indikasi penjualan nikel secara ilegal. Dari rentetan penggeledahan di Kabupaten Kolaka, terkuak jejak gelap lebih dari 10 kali pengapalan nikel yang disinyalir kuat menggunakan dokumen abal-abal atau manipulatif.

​Operasi penggeledahan tersebut menyasar sejumlah titik krusial, di antaranya:

▪︎ Kediaman Direktur Utama PT
Babarina Putra Sulung, H.
Tasman.

▪︎ Rumah Jabatan (Rujab) Wakil
Bupati Kolaka, Husmaluddin.

▪︎ Sejumlah kantor dan lokasi
strategis terkait rantai
pengangkutan nikel.

Target Sidang 2026 dan Pemulihan Kerugian Negara

​Kejati Sultra menargetkan penanganan perkara ini tuntas dan melenggang ke meja hijau pada tahun 2026. Fokus utama korps adhyaksa saat ini adalah mengunci seluruh asset recovery agar potensi kerugian negara bisa dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme lelang kas negara.

Sikap Pihak Terkait

​Menanggapi agresifnya langkah penyidik, Kuasa Hukum H. Tasman, Dr. Jamal Aslan, menyatakan pihak kliennya menghormati seluruh proses hukum. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kejati merupakan prosedur standar dan belum menentukan status bersalah seseorang.

​”Hal ini adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum yang wajar dan tidak serta-merta berarti penetapan kesalahan. Kami mengajak masyarakat tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” Tutupnya.

 

Mulyadi Ansan

IZIN DULU YAH!!!!!!