Diduga Alergi Wartawan dan Transparansi Anggaran, Kepsek SMPS Mujahidin Muhamad Saepudin Bogor Menghindar saat Dikonfirmasi Program Revitalisasi


BOGOR –bidikhukumnews.com

Kepala Sekolah SMPS Mujahidin ,Saepudin, diduga enggan berhadapan dengan wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah. Program tersebut merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah disetujui DPR RI.

Peristiwa tersebut terjadi di SMPS Mujahidin (NPSN: 20268776) yang beralamat di Kp. Keroncong RT 03/RW 08, Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan temuan tim awak media di lapangan, Saepudin yang sempat bertemu dan bersalaman dengan wartawan mendadak enggan memberikan keterangan dan memilih pergi meninggalkan lokasi peninjauan.

Dugaan penyelewengan kian menguat setelah tim media menghimpun keterangan dari salah seorang guru serta anggota Tim Pelaksana Pelindung Sekolah (P2SP). Pekerjaan fisik dilaporkan telah berjalan selama kurang lebih 10 hari, namun papan informasi proyek belum juga dipasang di area sekolah. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

.
“Papan informasi wajib dipasang agar publik tahu detail anggarannya. Kami dari pihak P2SP bahkan tidak mengetahui detail proyek ini, dan bendahara serta sekretaris tidak difungsikan sama sekali. Pengelolaan keuangan dipegang sepenuhnya oleh kepala sekolah,” ungkap sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Sikap kepala sekolah yang menghindari wartawan memicu dugaan adanya penyimpangan spesifikasi teknis (spek bistek) bangunan serta gaya kepemimpinan yang otoriter.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum dari LSM Anti Korupsi Jawa Barat, Moh. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., yang didampingi Dalimunthe, S.H., menyampaikan keprihatinannya dan mengecam tindakan kepala sekolah tersebut.
“Ini hal yang tidak biasa, ada kepala sekolah yang lari saat hendak dikonfirmasi wartawan. Kami atas nama jajaran LSM Anti Korupsi akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat, Tipikor Polres, Polda, Kasipidsus Kejaksaan Negeri, Kejati, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegas Moh. Pahmi.

Pihaknya juga mendesak kementerian terkait untuk segera meninjau langsung ke lokasi dan membekukan pencairan anggaran tahap berikutnya.
“Kami minta agar pihak berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pencairan tahap berikutnya harus ditahan sementara karena diduga banyak ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMPS Mujahidin belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait papan informasi proyek dan tata kelola anggaran revitalisasi tersebut.

HDS/kH

IZIN DULU YAH!!!!!!