Anak Di⁸ Bawah Umur, Jadi Korban Perbuatan Bejat Ayah Tirinya

Mamuju – Media Indonesia Times l Bejat, begitulah kata yang tepat untuk kelakuan seorang ayah tiri berinisial SD (38). Warga Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Bebanga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. Senin 13/5/24

SD tega menyetubuhi anak tirinya berinisial NR (14). SD melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali yaitu di bulan April dan Mei, sejak NR masih berusia 14 tahun. Namun, perbuatan tersebut berhasil terhenti setelah SD dilaporkan ke pihak Kepolisian. Saat ini SD telah mendekam sebagai tahanan di penjara.

Kapolsek Kalukku IPTU Makmur memberikan penjelasannya diia mengatakan, kasus bejat tersebut berhasil terungkap setelah dilaporkan.

“Berdasarkann keterangan korban bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayah tirinya SD sebanyak 2 kali yaitu pada bulan APRIL dan bulan MEI 2024 di dalam kamar rumah korban.

“Setelah kami mendapati laporan tersebut, kemudian kami langsung menindaklanjutinya dan mengamankan SD pada hari Minggu (12/5/2024) dan berhasil menyita barang bukti 1 buah HP merk realme c53 dan 1 buah HP merk Vivo warna biru.” ujar IPTU Makmur

Sementara itu menurut keterangan korban, selain menyetubuhi korban, pelaku juga membuat rekaman video melalui HP milik pelaku sehingga video tersebut di jadikan alasan untuk mengancam korban agar mengikuti hawa nafsu pelaku.

Redaksi