HMI MPO Cabang Kendari Akan Kembali Gelar Aksi dan Serahkan Laporan Resmi ke Kejaksaan Agung RI, Soroti Dugaan Keterlibatan HFA dalam Perkara Ore Nikel Ilegal

Jakartabidikhukumnews.com

12 Juni 2026 || Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kendari menegaskan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan perdagangan ore nikel ilegal di wilayah eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PT PCM), Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut, HMI MPO Cabang Kendari juga akan menyerahkan laporan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) disertai sejumlah dokumen dan data yang menurut organisasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.

HMI MPO Cabang Kendari menilai bahwa proses penegakan hukum harus terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), termasuk terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam fakta persidangan maupun informasi lain yang relevan untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles, mengatakan bahwa aksi jilid II ini merupakan bentuk dorongan kepada Kejaksaan Agung RI agar melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses hukum.

“Kami akan datang kembali ke Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan resmi dan menyerahkan sejumlah dokumen serta data yang kami nilai penting untuk ditelaah oleh penyidik. Kami meminta agar seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dikembangkan secara komprehensif sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang dan utuh,” ujar Gito Roles.

Menurutnya, HMI MPO Cabang Kendari juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap HFA guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang dan menilai ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara perdagangan ore nikel ilegal yang sedang menjadi perhatian publik.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa HFA. Selanjutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum wajib mengambil langkah hukum yang diperlukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

HMI MPO Cabang Kendari menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi dan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.

Melalui aksi dan pelaporan tersebut, HMI MPO Cabang Kendari berharap Kejaksaan Agung RI dapat melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta persidangan, menelusuri aliran transaksi dan rantai distribusi ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks IUP PT PCM, serta mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.

HMI MPO Cabang Kendari menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan dan tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum apabila terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan