Baliho APBDes Mangkrak, BUMDes Talagasari Diduga Sarat Penyimpangan

Garut Banjarwangi – bidikhukumnews.com Transparansi keuangan desa di Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, kembali dipertanyakan. Hingga kini, baliho APBDes yang wajib dipasang sesuai aturan tidak terlihat di ruang publik. Ketiadaan informasi ini membuka tabir polemik pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga sarat penyimpangan. Salasa, 30-09-2025

Kepala Desa Talagasari, Asep Ridwanul Hakim, mengakui adanya penyertaan modal Rp 50 juta tahun 2023 yang dikelola BUMDes. Namun, ia menyebut dana tersebut belum menghasilkan kontribusi berarti terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). “Katanya hasil modal dipakai beli kulkas dan komputer. Modal Rp 30 juta zaman pengurus lama juga tidak jelas ke mana, bahkan tidak ada serah terima jabatan,” ungkapnya.

Sementara itu, upaya media untuk mengkonfirmasi kepada Ai, bendahara desa yang juga menjabat pada periode sebelumnya, berakhir buntu. Ia memilih bungkam dan mengarahkan seluruh pertanyaan kepada kepala desa selaku penanggung jawab.

Sementara itu, Ketua BUMDes Talagasari, Muslih, justru menyampaikan klaim berbeda. Menurutnya, usaha gabah dan ikan nila dari modal Rp 50 juta berjalan baik bahkan menghasilkan Rp 1 juta sampai 1,5 juta per bulan. Anehnya, dana tersebut tidak disetor ke kas desa, melainkan langsung dialokasikan untuk kegiatan pengajian di 18 DKM.

Lebih jauh, Muslih mengungkap BUMDes kembali mendapat kucuran dana raksasa tahun 2025, yakni Rp 298 juta atau 20 persen dari Dana Desa. Dana itu direncanakan untuk ayam petelur, pembelian gabah 3 sampai 4 ton, serta pembesaran ikan nila dan lele.

Indikasi Pelanggaran diantaranya :

1. Baliho APBDes Tidak Terpasang . Melanggar Pasal 24 huruf d UU Desa No. 6/2014 dan Permendagri 20/2018 yang mewajibkan keterbukaan APBDes kepada masyarakat.

2. Penyertaan Modal Tanpa Pertanggungjawaban . Tidak adanya serah terima jabatan pengurus lama ke baru melanggar prinsip akuntabilitas. Dana Rp 30 juta sebelumnya raib tanpa jejak.

3. Hasil Usaha Tidak Masuk Kas Desa . Dana Rp 1 juta sampai 1,5 juta per bulan dari usaha BUMDes tidak disetorkan ke PADes sebagaimana diatur dalam Permendesa 3/2021 tentang BUMDes, melainkan dipakai langsung untuk kegiatan non-usaha.

4. Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan . Dugaan pembelian kulkas dan komputer dari penyertaan modal berpotensi penyalahgunaan wewenang, yang jika terbukti bisa masuk ranah UU Tipikor.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi tindak pidana. Apabila terbukti ada penyalahgunaan dana desa, aparat pemerintah desa dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Talagasari menunjukkan lemahnya tata kelola desa. Transparansi diabaikan, akuntabilitas hilang, dan dana desa rawan diselewengkan. Inspektorat Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri, hingga Aparat Penegak Hukum wajib turun tangan sebelum kerugian negara kian membengkak.

Reporter ASB

bidikhukumnews.com