Skandal Pendidikan! SMAN 19 Garut Diduga Lakukan Pungli Berkedok “Sumbangan” Rp 4 Juta per Siswa

Garutbidikhukumnews.com

Dunia pendidikan di Garut kembali tercoreng. Alih-alih memberikan akses pendidikan gratis sesuai amanat konstitusi, SMAN 19 Garut justru diduga memberatkan orang tua siswa baru dengan pungutan berkedok “sumbangan” sebesar Rp 4.000.000 per siswa. Minggu, 26-08-2025

Praktik tersebut terungkap dalam musyawarah orang tua siswa kelas X pada Sabtu, 2 November 2024. Dalam pertemuan itu, Komite Sekolah yang diketuai Drs. H. Hepi Gunawan memutuskan setiap orang tua siswa baru “wajib” memberikan dana Rp 4 juta untuk menutupi defisit anggaran sekolah yang diklaim mencapai miliaran rupiah.

“Betul ada sumbangan Rp 4 juta per siswa. Itu hasil kesepakatan orang tua. Bisa dicicil, dan bagi yatim piatu serta orang tua tidak mampu dengan SKTM dibebaskan,” ujar Hepi saat dikonfirmasi.

Alasan yang digunakan dana BOS dan BOPD tidak mencukupi kebutuhan sekolah, sehingga orang tua siswa harus “berpartisipasi” membayar biaya pendidikan, termasuk untuk gaji guru honorer dan kegiatan di luar sekolah.

Meski dikemas dengan istilah sumbangan, praktik ini jelas melanggar aturan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak boleh mengikat.

Namun di SMAN 19 Garut, nominal ditetapkan sebesar Rp 4 juta per siswa dengan mekanisme pembayaran bertahap. Hal ini menjadikan sumbangan tersebut sejatinya pungutan liar (pungli).
Ironisnya, komite berdalih penggalangan dana sesuai Pergub Jabar No. 97 Tahun 2022. Padahal, regulasi tersebut tidak membenarkan pungutan wajib di sekolah negeri.

Konstitusi telah mengamanatkan alokasi minimal 20% APBN untuk sektor pendidikan agar seluruh rakyat mendapat akses pendidikan gratis hingga tingkat menengah. Fakta adanya pungutan di SMAN 19 Garut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik-praktik penyimpangan di sekolah negeri.

Jika dibiarkan, kondisi ini membuka ruang bagi komersialisasi pendidikan dengan menjadikan orang tua siswa sebagai “ATM” bagi sekolah.

Praktik pungutan ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menyeret pihak sekolah dan komite ke ranah pidana.
1. Sanksi Administratif sekolah wajib mengembalikan seluruh pungutan kepada orang tua siswa.
2. Sanksi Pidana praktik ini bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Dalih “sumbangan sukarela” yang ditentukan nilainya adalah bentuk penyesatan regulasi. Apa yang dilakukan SMAN 19 Garut bukan partisipasi, melainkan pungutan liar yang merugikan wali murid dan melanggar hukum.

Skandal ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada sekolah negeri yang memanipulasi aturan demi kepentingan internal, sekaligus menampar wajah dunia pendidikan yang seharusnya bebas biaya.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com