Bongkar Kasus Sampul Raport, Wartawan Malah Dituding Jadi Pelaku

Garut Cilawu – Bidikhukumnews.com – Praktik penjualan sampul raport di SDN 1 Sukamaju, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, memantik perdebatan serius di ruang publik. Meskipun pihak sekolah menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan sukarela dengan orang tua siswa, namun dari sudut pandang hukum pendidikan dan administrasi publik, muncul potensi pelanggaran yang tidak bisa diabaikan. Kamis, 17 April 2025.

Dalam klarifikasi resminya, Kepala Sekolah Ike Susanti, M.Pd, “Menjelaskan bahwa pengadaan sampul raport seharga Rp35.000 per unit dilakukan atas dasar inisiatif orang tua murid pada tahun 2023. “Tidak ada unsur pemaksaan. Bahkan kami memberikan kelonggaran pembayaran secara cicilan dan diketahui oleh Komite sekolah. Dan sehubungan pengadaan sampul raport tidak secara eksplisit di juknis BOS dan Arkas 2023. Maka dianggap bahwa pengadaan sampul raport sebagai bentuk kepedulian orang tua terhadap anaknya agar dokumen aman dan tidak hilang”, ucapnya.

Namun pernyataan tersebut perlu dikaji lebih dalam. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12, sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran, seragam sekolah, atau bentuk barang lainnya kepada peserta didik. Penegasan larangan ini merupakan bagian dari upaya melindungi dunia pendidikan dari praktik komersialisasi yang menggerus prinsip nirlaba, keadilan, dan aksesibilitas pendidikan.

Sebagai institusi pendidikan negeri, SDN 1 Sukamaju terikat pada aturan penggunaan anggaran pendidikan, termasuk melalui Juknis BOS dan sistem Arkas. Dalam dokumen resmi tersebut, pengadaan barang yang tidak tercantum, seperti sampul raport, tidak dapat dibenarkan untuk diadakan oleh sekolah, apalagi dibebankan kepada orang tua.

Adanya penilaian bahwa menyandarkan legitimasi pengadaan pada “kesepakatan sukarela” bukanlah argumen yang sah secara administratif. Prinsip sukarela tidak dapat berdiri sendiri tanpa landasan hukum formal, dokumen pendukung, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Persoalan ini makin kompleks setelah muncul tudingan terhadap seorang wartawan media Bidik Hukum yang disebut-sebut menawarkan sampul raport ke pihak sekolah. Tuduhan ini bersumber dari pesan WhatsApp Korwil Cilawu yang mengutip informasi dari seorang guru di SDN 1 Sukamaju.

ASB, Kepala Biro Media Bidik Hukum Kabupaten Garut, dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Kami tidak pernah menawarkan apapun ke sekolah. Kami hanya bekerja sebagai jurnalis, bukan pedagang. Tuduhan ini adalah pencemaran nama baik dan kami pertimbangkan jalur hukum,” ujarnya.

Korwil Cilawu, Wawan, “Kemudian menyatakan bahwa tudingan itu belum memiliki dasar yang kuat serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak media. Ia menilai tidak ada pelanggaran dalam konteks BOS, dan kejadian ini tahun 2023 sementara saya menjabat sebagai korwil tahun 2025 awal. Namun walaupun demikian tetap tidak lepas dari tanggungjawab dalam menyampaikan informasi menjadi kewajiban pejabat wilayah”, pungkasnya.

Ketua PGRI Ahmadin pun, “Menyampaikan permohonan maaf serupa. Ia menambahkan bahwa ketidaksiapan guru menghadapi wartawan seringkali bersumber dari kekhawatiran salah ucap, bukan niat menutupi kesalahan”, tandasnya.

Selanjutnya memandang bahwa pengadaan oleh institusi publik harus tunduk pada asas-asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Tidak tercantumnya “sampul raport” dalam juknis BOS dan Arkas berarti satuan pendidikan negeri tidak boleh melakukan inisiatif sepihak meskipun mendapat persetujuan dari sebagian wali murid.

Ketentuan larangan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tidak membedakan apakah transaksi dilakukan secara langsung, sukarela, atau melalui komite. Yang menjadi persoalan adalah apakah transaksi tersebut dilakukan oleh institusi pendidikan negeri dan melibatkan orang tua siswa? Jika ya, maka itu tetap masuk kategori pungutan.

Adanya temuan di SDN 1 Sukamaju menjadi pelajaran bahwa semangat “kesukarelaan” tidak boleh dijadikan dalih untuk mengesampingkan aturan. Pendidikan adalah ranah publik yang mesti steril dari praktik ekonomi terselubung. Sekecil apapun bentuknya, pungutan yang tidak didasari aturan resmi berisiko menjadi pungutan liar.

Kini, persoalan ini tidak lagi hanya tentang sampul raport, tetapi tentang komitmen terhadap integritas, hukum, dan profesionalisme dalam tata kelola dunia pendidikan.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com