*Di duga penyalah gunaan anggaran APBD di Sukabumi Jawa Barat di ruas jalan Simapag-Jampangtengah.
Sukabumi – Bidikhukumnews.com
Tepatnya di jalan Bhayangkara no.29,Sukabumi jawa barat, Jumat, 10/18/2024
Telah dijumpai awak media, beberapa warga pengguna jalan raya, sekaligus warga setempat pajampangan yang enggan disebutkan namanya, merasa heran dan bingung mengenai pembangunan jalan tersebut, yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dikarenakan menurut pandangan narasumber untuk pembangunan jalan tersebut kurang baik, dikarenakan ada beberapa titik ruas aspal yang ketebalan nya tipis (tidak sesuai spek), dan kurang baik.
PT.MODERN WIDYA TEHNIKAL, selaku sarana untuk pelaksanaan proyek jalan tersebut. Dengan total anggaran : 36.912.512.000,00
Dan banyak kalangan warga setempat, dan pengguna jalan raya tersebut
Yang merasakan ke kurangoptimalan, khususnya dari hasil usai pekerjaan jalan tersebut yang menelan angaran sebesar itu,”ungkap narasumber
“Selepas Team media kami turun dari lokasi proyek jalan tersebut, yag sudah usai masa pekerjaannya.
Team media kami meminta komentar seorang praktisi hukum tentang penyalah gunaan anggaran proyek yang merugikan anggaran dana negara yaitu bapak Maltris tampubolon sebagi praktisi hukum BES ( BALAD EGGI SUDJAN ) Menegaskan dengan komentar pedas
Bila mana diduga ada sebuah proyek yang merugikan anggaran dana negara, melakukan pelangaran penyalah gunaan nggaran,

Maka bisa diterapkan ke Dalam penerapan pasal Tindak pidana korupsi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di ubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah
Merugikan keuangan negara,
Suap menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini dilakukan untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dengan demikian Maltris menegaskan,
“Bila mana ada masyarakat yang mengetahuin atau menemukan penyalah gunaan anggara dalam sebuah proyek yang berkaitan dengar anggaran dana negara segera melaporkan kepihak yang berwajib tegasnya.
Reporter : Staf redaksi








