KUASA HUKUM KANTOR R.N.A & ASSOCIATES DINILAI TIDAK PAHAM KODE ETIK JURNALISTIK DAN BERSIKAP AROGAN SAAT DIJELASKAN KEJANGGALAN SOMASI
12 AGUSTUS 2026 — Sikap tidak kooperatif, kurang pemahaman terhadap tugas jurnalistik, hingga nada bicara yang arogan justru ditunjukkan oleh salah satu kuasa hukum dari Kantor Hukum R.N.A & Associates saat dihubungi awak media terkait pemberitaan yang menyoroti kejanggalan surat somasi yang mereka layangkan. Alih-alih menerima masukan atau menjelaskan hal teknis, pihak penasihat hukum tersebut justru mempertanyakan keberadaan media dan menuduh pemberitaan itu bertujuan kepentingan pribadi.
Awal Mula Pembicaraan
Pertemuan via pesan singkat bermula saat awak media menyampaikan tautan berita yang menyoroti kejanggalan prosedural dan ketidaktepatan materi dalam surat somasi yang dikirimkan Kantor Hukum R.N.A & Associates kepada Indah Paradilla pada 7 Agustus 2026. Awak media kemudian menanyakan tanggapan resmi pihak kantor hukum atas pemberitaan tersebut.
Namun respons yang diterima justru mempertanyakan posisi awak media: “Ini tanggapan somasi bapak ke saya? Saya ingin menanyakan bagaimana penyelesaian masalah dalam kasus tersebut si pak.”
Saat dijelaskan bahwa pemberitaan itu merupakan liputan jurnalistik independen yang menyoroti kejanggalan dalam surat somasi yang mereka keluarkan, pihak kuasa hukum tersebut justru semakin menampakkan ketidakpahaman dan sikap menekan:
“Bapak ini siapa? Urusannya apa perihal kasus ini? Bapak menggunakan media online untuk menjawab somasi saya saja sudah salah pak. Bapak sudah baca somasi saya? Sudah tahu poinnya nggak pak? Bapak bisa mengindahkan itu atau tidak?”
Kurang Paham Fungsi Pers dan Arogan
Ketika awak media kembali menegaskan bahwa pemberitaan itu bukan jawaban somasi, melainkan liputan fakta terkait kejanggalan prosedur dan isi dokumen yang mereka keluarkan, reaksi yang muncul justru semakin menunjukkan ketidaksukaan terhadap kritik:
“Oh untuk kepentingan pribadi ya pak.”
Tanggapan tersebut dinilai sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang penasihat hukum. Hal ini membuktikan pihak tersebut tidak memahami bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial, hak mencari dan menyebarkan informasi, serta kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menuduh pemberitaan yang berbasis fakta sebagai “kepentingan pribadi” adalah bentuk ketidakhormatan terhadap profesi jurnalistik dan upaya meredam kritik.
Sikap arogan yang terlihat dari nada pertanyaan menekan, mempertanyakan wewenang media, hingga menuduh sepihak, justru semakin memperkuat dugaan bahwa pihak tersebut tidak siap menerima masukan atau kesalahan prosedur yang mungkin terjadi dalam surat somasi yang mereka buat.
Pers Memegang Teguh Independensi
Pihak Media Bidik Hukum menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang dimuat selalu berpegang pada prinsip kebenaran, keterbukaan, dan kepentingan publik. Pemberitaan terkait surat somasi yang keliru dan tidak prosedural disajikan semata-mata agar masyarakat mengetahui tata cara penyampaian somasi yang benar, serta menjaga marwah profesi hukum agar tidak disalahgunakan.
Kami tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan resmi yang beradab dan berdasar hukum dari pihak Kantor Hukum R.N.A & Associates, namun menolak segala bentuk tekanan, tuduhan tidak berdasar, maupun sikap arogan yang mencederai kebebasan pers.
Reporter: YN. Ladehu







