SURAT SOMASI DINILAI KELIRU DAN TIDAK SESUAI PROSEDUR, KANTOR HUKUM R.N.A & ASSOCIATES DIJAJAKI KRITIK HUKUM

JAKARTAbidikhukumnews.com

12 AGUSTUS 2026 — Surat somasi pertama yang dikirimkan oleh Kantor Hukum R.N.A & Associates, yang beralamat di Jl. Kav. Marimir Blok AB.5/18 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, tertanggal 07 Agustus 2026, atas nama klien VISA LESTARI kepada Sdri. INDAH PARADILLA, kini memicu sorotan. Surat yang ditandatangani oleh para penasihat hukum Rainer Adistono Setyo Bhakti, S.H., Natannov I. Kawengian, S.H., M.H., dan Muhammad Jani Adiputra, S.H. tersebut dinilai mengandung sejumlah kejanggalan, ketidaktepatan materi, serta tidak memenuhi kaidah prosedur penyampaian somasi secara benar.

Identitas & Alamat Tujuan Belum Jelas dan Lengkap

Dalam surat tersebut, nama penerima tertulis “Sdri. INDAH PARADILLA” tanpa mencantumkan identitas pendukung seperti Nomor Induk Kependudukan atau keterangan lain yang memadai. Demikian pula alamat yang tercantum: Jl. Swadaya Raya Kp. Parung Jambu, Sukahatai, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum cukup rinci untuk dipastikan keakuratannya. Hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dan ketidaktegasan pihak yang dituju — padahal surat peringatan atau somasi harus jelas identitas penerimanya agar sah secara hukum.

Materi Somasi Terlalu Umum dan Belum Cukup Dasar Hukum

Perihal surat tertulis: “SURAT PERINGATAN (SOMASI) PERTAMA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN”. Namun isi surat sejauh yang tercantum belum memuat uraian fakta yang lengkap, rinci, serta jelas kapan, di mana, dan perbuatan apa yang diduga dilakukan. Padahal sebuah somasi yang baik wajib memuat:

Uraian peristiwa secara kronologis dan jelas;

– Dasar hukum yang dilanggar;

– Tuntutan/perintah yang harus dipenuhi beserta batas waktunya;

– Konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.

Jika hanya mencantumkan tuduhan secara umum tanpa uraian fakta dan dasar hukum yang memadai, maka somasi tersebut dapat dinilai keliru, prematur, dan tidak memenuhi syarat prosedural. Hal ini justru dapat merugikan pihak pengirim karena surat yang tidak jelas dan tidak berdasar dapat dianggap tidak sah secara hukum, bahkan berpotensi menimbulkan tuduhan penyalahgunaan proses hukum.

Penyampaian somasi juga memiliki tata cara yang sebaiknya dijalankan dengan benar agar memiliki kekuatan pembuktian di kemudian hari, antara lain: disampaikan secara tertulis, ditandatangani jelas, dibuktikan penerimaannya, serta diberikan tenggang waktu yang wajar. Jika surat somasi tidak lengkap isinya, tidak jelas tujuannya, dan tidak disampaikan sesuai prosedur yang lazim diakui dalam praktik hukum, maka surat tersebut dapat dianggap tidak sah secara prosedural dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Somasi adalah peringatan tertulis sebelum mengajukan gugatan atau laporan resmi. Somasi wajib berisi uraian fakta yang kuat, dasar hukum yang jelas, dan tuntutan yang wajar. Jika surat somasi hanya berisi tuduhan tanpa dasar yang cukup, maka hal itu justru dapat dipersalahbalikkan menjadi tuduhan pencemaran nama baik atau penyalahgunaan wewenang/proses hukum.

Publik pun berharap agar setiap penasihat hukum yang mengeluarkan surat somasi senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, kebenaran fakta, dan ketepatan hukum, sehingga surat yang dikeluarkan tidak menjadi bahan pertanyaan dan kejanggalan di tengah masyarakat.

Reporter: YN. Ladehu

IZIN DULU YAH!!!!!!