Miris Diduga Bankeudes Tahun 2023 Disunat Pihak Pengusung, APH Harus Tindak Tegas

Garut – –bidikhukumnews.com-Bankeudes merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam bidang, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Namun Informasi yang terjadi adanya potongan anggaran Bankeudes Tahun Anggaran 2023, setelah proses pencairan masuk ke rekening Desa dibulan Desember akhir. Rabu, 24-04-2024

Berdasarkan hasil investigasi Bidik Hukum Nasional, ada salah satu Desa mengakui hasil wawancara dengan perangkat ada pemotongan atau kewajiban setelah masuk ke rekening Desa oleh pihak pengusung hingga 30%, semua Desa penerima Bankedes tahun 2023 khususnya yang ada di kecamatan disingajaya.

Adapun Bidik Hukum Nasional mencoba untuk menghubungi Kepala Desa Sukamulya Ahmad Yunani,

“Bahwa benar anggaran Bankeudes dari provinsi yang masuk ke rekening Desa, ada pemotongan oleh pihak pengusung 30%, termasuk Desa-Desa lain khususnya dikecamatan Singajaya, jadi jangan sampai ada tuduhan Kepala Desa yang memotong”, pungkasnya Ahmad Yunani

Begitupun Bidik Hukum Nasional, mencoba menghubungi Kepala Desa Singajaya susah dihubungi karena tidak aktif. Mencoba menghubungi Kepala Desa Ciudian melalui by phone 0813-8029-XXXX,

“Kepala Desa Ciudian Agus, sudahlah jangan membahas pemotongan terkait anggaran Bankeudes pusing”, tandasnya

Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa Kepala Desa ada dugaan kuat bahwa pemotongan oleh pihak pengusung benar adanya. Seperti pernyataan Kades Ciudian tidak lama kemudian menceritakan adanya potongan 25%.

Bahkan Bidik Hukum Nasional, mencoba menghubungi Ketua DPK Apdesi Singajaya Dedin melalui by phone 0812-2420-XXXX,

“Bahwa terkait adanya pemotongan bankeudes akhir tahun 2023 tidak tahu, dan akan mencoba membantu untuk memfasilitasi kepada beberapa Kepala Desa yang susah dihubungi. Upaya sudah maksimal itu dan tidak bisa menghalangi-halangi tupkosi wartawan. Yang jelas sebagai Ketua DPK Apdesi Kecamatan Singajaya sudah memberikan edukasi terhadap Kepala Desa untuk membangun komunikasi”, tandas Dedin.

Adapun dugaan pemotongan yang dilakukan oleh pihak pengusung yang terjadi di kecamatan Singajaya, ini bisa terjadi di desa-desa lain diluar kecamatan Singajaya. Karena ketika dikonfirmasi dan klarifikasi terhadap Kepala Desa hampir semua berdalil sebagai penerima manfaat karena dilaksanakan oleh pihak ke-3 Cv, padahal anggaran masuk ke rekening Desa. Jadi pemerintah desa punya kewenangan penuh atas Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018, Perbub No 221 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Perbub No 222 Tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Ironisnya lagi dari beberapa Sekdes diluar kecamatan Singajaya hanya mengetahui bahwa terkait anggaran Bankeudes masuk ke rekening Desa, namun dangan waktu beberapa jam diberikan terhadap pihak ke-3 (Cv), sebagai pelaksanaan kegiatan untuk lebih jelas bisa ditanyakan ke Kepala Desa, sementara ketika dihubungi susahnya minta ampun dan berusaha meminta bantuan terhadap ketua DPK Apdesi, akan tetapi sampai hari ini dihubungi Kepala Desa tetap tidak bisa padahal hp diantaranya ada yang aktif diduga menghindar dari awak media.

Diketahui, pada tahun anggaran 2023, Kabupaten Garut ada 150 jenis kegiatan, dari 130 Desa yang berasal dari anggaran Bankeudes dengan nilai Rp 51 Miliar. Diduga ada pemotongan oleh pihak pengusung 25-30%, jadi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah Desa sebagai pengolala anggaran sekitar 70-75%. Akan tetapi pemerintah Desa harus membuat laporan pertanggungjawaban 100% sesuai anggaran Bankeudes yang masuk ke rekening Desa.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com