Skip to content

Bidik hukum news.com-Bogor, 20 Juni 2023
PPDB 2023/2024 penerimaan murid ditingkat SD,SMP mau SMA/SMK sudah menjadi rutin nitas setiap ajaran baru. Slogan bebas pungli dan keberpihakan selalu disosialisasikan dari tingkat pusat sampai daerah. Kementerian Pendidikan yang mengatur dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan penerimaan dan penyeleksian siswa baru disetiap jenjang pendidikan dari mulai tingkat usia dini/PAUD sampai dengan tingkat Sarjana/Mahasiswa.
Terlepas dari kontrol yang dilakukan tingkat pusat maupun daerah, setiap tahunnya PPDB menceritakan dan menyajikan, keinginan dan ke khawatiran para orang tua. Mereka takut anak-anaknya tidak dapat mengenyam pendidikan atau sekolah yang sesuai dengan yang di harapkan.
Dan satu sisi lain masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi para orang tua tersebut, mungkin menjadi suatu ironi dan menjadi catatan besar buat pemerintah pusat dan daerah. Dimana mereka harus hadir dan menyediakan pendidikan yang layak dan bermutu untuk Masyarakat, sesuai dengan amat UUD 1945 yang isinya “ Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31. Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dan tertuang juga dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke Empat yang berbunyi, “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”
Jadi sudah sepantasnya Masyarakat Indonesia memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. (Red/Muhammad Imron)