KOTAKΚΑΤΙΚ ΚKOLAKA KONTROL LIRA BERSAMA WARGA LAWANIA DIHADANG PIHAK PERUSAHAAN DAN APH SAAT WARGA AKAN MEMASANG PATOK BATAS

Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Menindak Lanjuti kesepakatan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum’at, 13 Juni 2025. Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa PT.Rimau wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dan mengosongkan lokasi tersebut hingga ada penyelesaian hukum yang sah dan adil.

Namun, PT Rimau dan PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) mengingkari kesepakatan RDP tersebut dan tetap melanjutkan kegiatan operasional di atas tanah warga yang di jadikan Stock file Ore Nikel seluas 6 Hektar yang disengketakan,Hal ini menunjukkan itikad buruk serta meremehkan Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tenggara bentuk pembangkangan terhadap keputusan lembaga legislatif daerah kolaka.

warga kecewa dengan PT.Rimau dan berinisiatif akan memasang patok batas di lokasi yang dianggap sebagai tanah mereka, dihadang oleh pihak perusahaan dan petugas keamanan di Pos 2 PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK).

Konflik hampir terjadi karena pihak perusahaan tidak mengizinkan warga untuk memasang patok batas di lokasi yang dianggap sebagai area pertambangan.

Namun, situasi konflik tersebut dapat diredakan berkat campur tangan dari Purnawiran Brigjen Pol. Tumpal Damyanus, S.H., M.H. sebagai kepala keamanan PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) yang hadir langsung ke lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, Purnawiran Brigjen Pol. Tumpal Damyanus, S.H., M.H. berjanji akan memfasilitasi warga dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami akan memfasilitasi warga dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami berharap keputusan dapat diambil dalam waktu paling lambat 2 hari,” kata Purnawiran Brigjen Pol.Tumpal Damyanus, S.H., M.H.

Warga yang hadir di lokasi tersebut menyepakati 2 hari memberi waktu kepada PT.Rimau akan menyelesaikan persoalan ini
dan berharap bahwa masalah tersebut dapat segera diatasi
“apa bila dalam tempo 2 hari PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT.Rimau mengingkari warga akan menduduki lahan mereka kata salah satu warga dengan nada kesal”

“Warga berharap masalah ini dapat segera diatasi. Kami ingin memasang patok batas untuk menjaga hak-hak kami sebagai pemilik tanah tersebut,” kata salah satu warga.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com