Kasus Tabrak Lari di Cianjur Terungkap, Nyawa Advokat Tak Terselamatkan
Cianjur – bidikhukumnews.com-
Senyap subuh di Jalan Raya Bandung, Kamis (16/4/2026) pekan lalu, berubah mencekam. Di depan gedung Pengadilan Agama Cianjur yang megah, seorang advokat yang tengah mengemban tugas, DN (46), meregang nyawa. Ia menjadi korban ganas kecelakaan lalu lintas tabrak lari. Pengemudi mobil Suzuki pick up hitam yang menghantamnya dari belakang tidak hanya melarikan diri, tetapi juga menghilang seolah ditelan bumi Cianjur.
Hari ini, enam hari kemudian, misteri itu terpecahkan. Kepolisian Resor Cianjur, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Kamis (22/4/2026), mengumumkan penangkapan tersangka berinisial TZ (38), sopir pikap bermuatan sayur dengan nomor polisi F 8342 BH. Pelaku diringkus di wilayah Cipatat, Bandung Barat, Selasa (21/4/2026), tanpa perlawanan.
Namun di balik keberhasilan ini, tersimpan kerja detektif yang melelahkan dan sederet pertanyaan tentang moralitas di jalan raya.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., secara langsung memaparkan kronologi kelam itu. Saat kejadian, pukul 04.30 WIB, suasana masih gelap. Korban, DN, yang dikenal sebagai advokat garis keras nan disiplin, tengah meluncur dengan sepeda motor matic-nya menuju pengadilan untuk menangani perkara kliennya.
“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, korban dihantam dari arah belakang dengan kecepatan tinggi. Benturan itu membuat tubuh korban terpental hingga beberapa meter. Ia mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolres dengan nada berat, didampingi Kasat Lantas dan jurnalis yang meliput.
Ironisnya, pelaku TZ, yang merupakan sopir sayuran dari daerah Lembang, justru menginjak pedal gas lebih keras menuju arah Bandung. Ia meninggalkan DN yang tergeletak di aspal dingin, tanpa setetes pun rasa kemanusiaan.
Kasus ini awalnya hampir menjadi cold case. Minimnya saksi mata dan tidak adanya alat bukti kuat di lokasi membuat penyelidikan jalan di tempat. Namun, Tim Gabungan Satuan Lalu Lintas dan Unit Reskrim Polres Cianjur tidak menyerah.
Pencarian difokuskan pada rekaman CCTV di sepanjang jalur Cipanas hingga Bandung Barat. Titik terang muncul ketika tim menemukan rekaman dari sebuah kamera pemantau di daerah Cipatat, Bandung Barat—lokasi yang berjarak 27 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Di rekaman itu, terlihat dengan jelas mobil pikap dengan kondisi bodi penyok di bagian depan. Meski nomor polisi sempat kabur karena kecepatan, tim kami menggunakan teknik forensic video analysis untuk memastikan nomor polisi F 8342 BH,” jelas Kapolres.
Setelah identifikasi kendaraan, pelacakan data kepemilikan kendaraan dan riwayat perjalanan pun dilakukan. Dalam hitungan jam, keberadaan TZ yang bersembunyi di rumah kenalannya di kawasan perkebunan Cipatat terendus.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, TZ tampak tertunduk lesu. Dengan jaket tahanan oranye, ia mengakui perbuatannya. Namun, alasan yang dikemukakannya membuat ruang konferensi hening sejenak.
“Saya panik, takut. Takut kalau berhenti, nanti saya dikeroyok massa,” ujar TZ dengan suara lirih saat dimintai konfirmasi oleh polisi.
Alasan klasik yang kerap menjadi “pembenaran” para pelaku tabrak lari. Kapolres dengan tegas membantah pembelaan tersebut.
“Takut dihakimi massa justru tidak menyelesaikan masalah. Dengan melarikan diri, TZ justru memperparah posisi hukumnya. Ia menghilangkan hak korban untuk mendapat pertolongan pertama, sekaligus menghilangkan bukti di TKP. Ini adalah tindakan pengecut yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Alexander.
Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan pasal berlapis. Yang terberat adalah Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
· Pasal 310 ayat (4): Mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
· Pasal 312: Mengatur tentang kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian. Pelanggaran pasal ini (tabrak lari) memperberat hukuman pokok.
Kombinasi kedua pasal ini bisa membuat TZ mendekam di penjara maksimal 6 tahun, ditambah kewajiban membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban.
“Kami proses secara profesional. Tidak ada toleransi bagi pengemudi yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kapolres.
Di luar ruangan konferensi pers, terlihat kerabat korban yang hadir dengan mata sembab. Mereka enggan berkomentar banyak, namun air mata yang mengalir sudah cukup menjadi bahasa.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi para pengguna jalan di Cianjur. Seorang advokat yang seharusnya membela keadilan justru menjadi korban ketidakadilan di jalan raya.
AKBP Alexander mengakhiri konferensi pers dengan apresiasi kepada timnya yang bekerja siang malam, serta ucapan belasungkawa yang mendalam.
“Kami titipkan doa untuk almarhum DN. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan. Dan untuk keluarga yang ditinggalkan, kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mari jadikan kejadian ini sebagai pelajaran: Jalan raya bukan arena balap, dan berhenti saat terjadi kecelakaan adalah kewajiban moral dan hukum yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
TZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Namun nyawa seorang advokat tak akan pernah bisa kembali. Dan bekas darah di aspal depan Pengadilan Agama Cianjur, perlahan namun pasti, akan menjadi saksi bisu bahwa keadilan sejati kadang harus ditebus dengan keringat dan air mata.
HDS/Jib








