​”Klien Kami Bukan Bayi Cegukan!” — Pengacara Korban Skakmat Alibi “Tiup Ubun-Ubun” Terduga Pelaku UIN Kendari

Kendari, Sultrabidikhukumnews.com

Tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang Dekan di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari merespons klaim dan klarifikasi terduga pelaku di media massa. Pernyataan terduga pelaku yang mengklaim hanya meniup ubun-ubun dan mencium dahi korban dinilai sebagai narasi irasional yang menyesatkan publik.

Kuasa hukum korban dari SP Law Firm, Sukdar, menegaskan bahwa tindakan terduga pelaku berinisial MH terhadap kliennya yang berinisial I tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih tanpa adanya persetujuan (consent) dari korban.

​”Pernyataan terduga pelaku yang mengaku mencium jidat korban dengan dalih meniup ubun-ubun sangat tidak masuk akal. Klien kami bukan anak bayi yang sedang cegukan sehingga perlu ditiup ubun-ubunnya. Sudahlah, tidak usah bernarasi sesat, akui saja perbuatannya dan jalani proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sukdar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8).

​Sukdar menilai klaim terduga pelaku yang menyebut tindakan tersebut bertujuan untuk menenangkan korban yang sedang menangis tidak memiliki dasar yang sahih, baik secara logika maupun bukti ilmiah.

​”Apakah ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa meniup ubun-ubun dapat menenangkan orang lain? Tindakan mencium dahi tanpa kehendak korban—yang bukan merupakan kerabat terdekat—jelas memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tegasnya.

Ia juga menyayangkan dalih terduga pelaku yang mengaku menyentuh atau merapikan jilbab korban tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pria dewasa kepada wanita dewasa dan justru memperparah kondisi psikologis korban.

​”Klien kami orang dewasa, bukan anak-anak. Terlapor tidak usah memperkeruh suasana dengan klarifikasi yang tidak masuk akal. Klien kami masih sangat trauma, apalagi dengan upaya klarifikasi framing yang berusaha menyudutkan korban,” kata Sukdar.

Ia juga menyayangkan dalih terduga pelaku yang mengaku menyentuh atau merapikan jilbab korban tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pria dewasa kepada wanita dewasa dan justru memperparah kondisi psikologis korban.

​”Klien kami orang dewasa, bukan anak-anak. Terlapor tidak usah memperkeruh suasana dengan klarifikasi yang tidak masuk akal. Klien kami masih sangat trauma, apalagi dengan upaya klarifikasi framing yang berusaha menyudutkan korban,” kata Sukdar.

​Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum korban, Aprictzal, mengungkapkan bahwa terduga pelaku MH sebelumnya sempat mendatangi kediaman orang tua korban untuk meminta maaf secara langsung. Namun, kedatangan tersebut ditolak tegas oleh pihak keluarga.

​Aprictzal menilai dalih yang disampaikan terduga pelaku di media massa justru mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi integritas dunia pendidikan.

​”Pernyataan terlapor di media adalah hal yang tidak bisa dicerna dengan logika. Sebagai insan pendidik, alasan-alasan yang disampaikan terlapor tentu melukai korban, keluarga korban, dunia akademik, dan masyarakat,” pungkas Aprictzal.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

IZIN DULU YAH!!!!!!