SATRESNARKOBA POLRES TOUNA GANDENG POSBAKUMADIN: PENDAMPINGAN HUKUM GRATIS, JAMIN HAK TERSANGKA DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

TOJO UNA-UNAbidikhukumnews.com

13 AGUSTUS 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menunjukkan komitmen nyata menegakkan hukum sekaligus menjamin hak asasi tersangka, dengan menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada seorang perempuan berinisial RN (23 tahun), yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Proses Penindakan dan Penetapan Tersangka

Langkah ini diawali dengan surat permohonan resmi dari Satresnarkoba Polres Touna Nomor B/450/VIII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 12 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una di Ampana.

Perkara bermula saat aparat melakukan penindakan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 04.00 WITA, di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo. Dalam operasi tersebut diamankan dua paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, atas dasar dugaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RN yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pendampingan Penuh Hak Hukum

Menindaklanjuti permohonan kepolisian, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una Nasrun, S.H., CLOA, CPM, hadir langsung di Ruang Satresnarkoba Polres Touna pada Kamis (13/8/2026) untuk melakukan pendampingan secara langsung.

“Kami baru saja selesai mendampingi pemeriksaan. Ini adalah hak mutlak tersangka yang dijamin Undang-Undang dan Hukum Acara Pidana, untuk mendapatkan bantuan hukum guna menjamin keadilan sejak tahap penyidikan,” tegas Nasrun di hadapan awak media.

Ia menambahkan, saat ini tersangka RN akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sementara penyidik melengkapi berkas perkara guna dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Pihak kepolisian maupun Posbakumadin menegaskan bersama: penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh bukti dan keterlibatan akan diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sinergi antara Satresnarkoba Polres Touna dan Posbakumadin ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menindak, tetapi juga menjamin proses yang transparan, adil, dan sesuai aturan bagi setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum.

Reporter: Waka Perwil Sulteng ( YN. Ladehu ).

IZIN DULU YAH!!!!!!