Mantan Karyawan Gudang Rokok Diduga Jadi “Cepu” dalam Perajakan Rokok Ilegal di Cianjur

CIANJURbidikhukumnews.com

23 November 2025 // Seorang mantan karyawan gudang rokok tanpa cukai di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, berinisial JM, diduga kuat menjadi mata-mata atau “cepu” bagi oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan perajakan terhadap produk rokok. JM diduga membocorkan informasi pengiriman barang kepada oknum tersebut untuk keuntungan pribadi.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pengiriman rokok dari gudang tempat JM sebelumnya bekerja diketahui telah dirajia atau disita secara ilegal oleh oknum tertentu. Yang mencurigakan, oknum perajak ini diketahui selalu memiliki informasi yang sangat akurat mengenai rute pengiriman, lokasi tujuan, hingga jam kedatangan barang.

“Modusnya sangat terarah. Oknum yang merajia ini tahu persis barang dikirim ke mana saja, bahkan jam pengiriman pun tahu persis. Ini mengindikasikan adanya informasi dari orang dalam,” ujar seorang sumber yang familiar dengan operasional gudang tersebut.

JM, yang telah diberhentikan dari pekerjaannya, diduga memanfaatkan pengetahuan internalnya untuk menjadi “tukang tilik”. Informasi yang dia jual tersebut kemudian digunakan oleh oknum untuk menyita rokok di tengah perjalanan. Hasil sitaan ini diduga tidak disetorkan ke negara, melainkan dialihkan untuk keuntungan pribadi mereka, sehingga merugikan negara dan perusahaan.

Kuatnya dugaan terhadap JM sebagai dalang informasi dibenarkan oleh salah satu penjual rokok tanpa cukai yang enggan namanya dipublikasikan.

“Sangat mungkin itu dilakukan orang dalam, apalagi dia (JM, red.) sudah dipecat. Dia tahu semua seluk-beluk pengiriman. Oknum yang nyuri barang itu pasti dapat informasi dari dia,” tutur penjual tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwajib diduga masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Kejelasan mengenai identitas oknum perajak dan proses hukum yang akan dijalani JM masih ditunggu.

Tim

bidikhukumnews.com