Praktik Pemerasan Berkedok Razia Rokok Ilegal Banyak Dikeluhkan Pedagang
CIANJUR – bidikhukumnews.com
Tindakan penertiban peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di lapangan diduga dinodai praktik pemerasan yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab dan diduga bekerja sama dengan oknum wartawan. Tindakan ini dinilai telah menyimpang dari tujuan penegakan hukum dan lebih mengarah pada pemerasan untuk kepentingan pribadi, merugikan pedagang kecil dan negara.
Seorang penjual rokok eceran di kawasan Cianjur yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap mendapat tekanan dari oknum-oknum tersebut. Saat ditemui pada Minggu (16/11/2025), ia menuturkan bahwa razia yang seharusnya bersifat membina justru berujung pada pemerasan terselubung.
“Saya ini cuma jualan kecil-kecilan. Sudah sering dapat ‘kunjungan’ dari orang yang mengaku dari instansi tertentu, tapi tidak jelas identitasnya. Kadang datang dengan temannya yang bawa kamera, bilangnya wartawan. Mereka ancam akan memberitakan toko saya kalau tidak ‘diajak kerja sama’,” ujarnya.
Menurut pedagang itu, “kerja sama” yang dimaksud adalah dengan memberikan sejumlah uang. “Rokok ilegal yang mereka ambil tidak pernah dibawa ke kantor, pasti hilang. Uangnya juga masuk kantong pribadi. Kami takut, jadi terpaksa nurut,” keluhnya.
Praktik semacam ini tidak hanya membebani para pedagang kecil, tetapi juga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara. Cukai dari produk tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Setiap batang rokok ilegal yang beredar dan hanya “disita” untuk kepentingan oknum berarti melanggengkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai.
Secara hukum, penggerebekan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan kewenangan resmi institusi Bea dan Cukai. Mekanisme razia yang semestinya, menurut Undang-Undang tentang Cukai, harus dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan jelas.
Prosedur standar menetapkan bahwa barang sitaan wajib dibawa ke Gudang Barang Sitaan Negara. Barang tersebut kemudian akan dimusnahkan atau disetorkan ke negara setelah proses hukum selesai, bukan menghilang atau kembali beredar.
Penyimpangan yang terjadi di lapangan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal dan membuka ruang bagi tindakan pelemahan hukum serta korupsi. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari instansi terkait masih belum berhasil.
Para pedagang berharap adanya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat agar penegakan hukum terhadap rokok ilegal benar-benar mencapai tujuannya, bukan justru menjadi alat pemerasan yang memberatkan rakyat kecil.
HDS/AS







