Misteri “Penyebab Bunuh Diri Siswa SMP Asal Togen” Semakin Jadi Polemik. Keluarga Koban “Mendesak Polres Touna” Segera Bertindak.

Tounabidikhukumnews.com || Paman kandung Korban bernama Jafar Asahoya Sekdes Tumotok, kecamatan talatako, kababupaten tojo una-una. Menghubungi awak media terkait Motif yang menjadi penyebab Bunuh Diri oleh Siswa SMP, Dirinya mengatakan bahwa keluarga akan melaporkan kepihak yang berwajib Motif bunuh diri yang di lakukan oleh Ponakan kami “Amri” pada hari kamis tanggal 5/6/25 sehari sebelum Idul Adha”.

“Dirinya juga menjelaskan bahwa pihak keluarga dari tumotok sudah mendapat keterangan diri ibu kandung korban, sebelum korban gantung diri sempat bicara sama ibu kandungnya, bahwa mana korban diduga di “ikat dan dipukul” oleh oknum Sekdes Beko/Awo inisial SM, di rumahnya kemudian setelah itu istri oknum sekdes tersebut berinisial NY memeluk Oknum Tersebut untuk menghentikan semua tindakan yang dilakukan suaminya, dan NY melepaskan korban dari ikatannya dan mengatakan kepada suaminya “jangan lakukan itu dirumah ini”. Tidak sampai disitu korban di diduga “diancam oleh Oknum Perangkat desa akan dilaporkan kepolisi apabila tidak mengembalikan uang Rp. 500.000,- yang di ambil oleh Korban” menirukan bicara ibu korban”

Kami dari keluarga korban “bukan menuntut kematian ponakan kami yang bunuh diri, tapi kami menuntut penyebab korban bunuh diri, karena kami menduga ada tekanan, intimidasi dan penganiayaan yang menyebabkan tekanan pisikologis bagi korban yang di tuduh mencuri pada kois milik oknum sekdes Beko/Awo, kami juga mendesak pihak POLRES TOUNA segera lakukan penindakan Hukum, karena situasi yang semakin simpang siur dikalangan masyarakat antar desa terkait informasi “Seminggu sebelum Korban bunuh diri diduga dilakukan penganiayaan Oleh Oknum Sekdes Beko/Awo”, jangan menunggu hal hal yang tidak tidak diinginkan terjadi, karena korban merupakan orang tidak mampu dari desa Matobiai yang kejadian Penyebab bunuh dirinya terjadi di Desa Beko/Awo, Walaupun koban merupakan anak Yatim. Namun kami dari saudara kandung ayahnya di desa Tumotok Kecamatan talatako, tetap akan mencari keadilan dan kepastian penyebab Bunuh dirinya ponakan kami ”. Tutup Sekdes Tumotok.

Penganiayaan anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 UU ini mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.

Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang relevan: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Mengatur tentang perlindungan anak lebih lanjut, termasuk sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pasal 351 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan secara umum.
Pasal 353 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan berencana.

Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, termasuk keluarga, masyarakat, dan negara. Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya kasus penganiayaan anak, segera laporkan ke pihak berwenang.

( Kabiro Touna-YN. Ladehu)

bidikhukumnews.com