MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP PT. KASMAR TIAR RAYA, TOLAK PERTAMBANGAN YANG RAKUS KESELAMATAN RAKYAT BUKAN TARUHAN
Tolak ‘Tambang Rakus’, Warga Deklarasikan Mosi Tidak Percaya terhadap PT Kasmar Tiar Raya

LELEWAWO, KOLAKA UTARA, SULTRA bidikhukumnews.com
Aliansi Pemuda & Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo menyatakan mosi tidak percaya terhadap komitmen dan tata kelola operasional PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) menyusul masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di sekitar badan/bahu Jalan Poros Trans Sulawesi Lelewawo–Mosiku yang, menurut pemantauan Aliansi, hingga kini masih berjalan secara massif.
Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Pemuda & Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo pada 13 Agustus 2026 di depan kantor PT. Kasmar Tiar Raya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan pada lokasi yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, sembari dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Aliansi menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan aktivitas produksi perusahaan. Ketika kegiatan pertambangan berada berdekatan dengan infrastruktur jalan umum dan kawasan pesisir, maka aspek keselamatan publik, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Koordinator Lapangan, Arcat, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sekaligus fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas usaha yang berada di tengah ruang hidup masyarakat.
“Aksi demonstrasi yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Kami membawa sejumlah tuntutan kepada pihak manajemen perusahaan, terutama terkait aktivitas pertambangan yang terlalu dekat dengan badan jalan, dugaan dampak longsor yang masih menjadi perhatian, potensi dampak pencemaran terhadap kawasan pesisir dan laut, serta penggunaan jalan poros sebagai jalur hauling yang menurut informasi dan kajian kami perlu mendapatkan kejelasan terkait aspek perizinan dan dispensasi dari pihak berwenang.”
Aliansi menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak manajemen PT. KTR, termasuk bahan dan kajian yang telah dihimpun oleh masyarakat.
Namun, sampai dengan saat ini, Aliansi menilai belum melihat langkah konkret yang memadai untuk menjawab keresahan masyarakat.
Karena itu, Aliansi mempertanyakan sejauh mana perusahaan benar-benar menjalankan prinsip keselamatan, kehati-hatian, dan tanggung jawab sosial serta lingkungan dalam aktivitas pertambangannya.
Selain persoalan keselamatan jalan, Aliansi Pemuda & Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo juga menyoroti potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan pesisir.
Aliansi meminta adanya pemeriksaan dan pengujian secara objektif terhadap kemungkinan sedimentasi, limpasan material, maupun perubahan kondisi lingkungan pesisir dan laut yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas bongkar muat dan pertambangan.
Bagi masyarakat nelayan, laut bukan sekadar ruang geografis. Laut merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan. Karena itu, setiap potensi gangguan terhadap ekosistem pesisir harus ditangani secara serius berdasarkan data dan kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aliansi tidak ingin menuduh tanpa dasar. Aliansi justru mendesak agar seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan ilmiah oleh instansi yang berwenang.
Aliansi juga meminta kejelasan mengenai penggunaan Jalan Poros Trans Sulawesi sebagai jalur lintasan kendaraan hauling.
Menurut Aliansi, penggunaan infrastruktur jalan umum untuk aktivitas angkutan hasil tambang harus memiliki dasar hukum dan memenuhi seluruh ketentuan keselamatan serta persyaratan teknis yang berlaku.
Oleh karena itu, Aliansi meminta pihak terkait, termasuk BPJN Sulawesi Tenggara dan instansi berwenang lainnya, untuk melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, persyaratan, serta dispensasi penggunaan jalan tersebut apabila memang diperlukan.
Aliansi juga menyoroti kejadian dalam aksi sebelumnya yang menurut mereka terdapat oknum yang diduga masuk dan mengganggu jalannya gerakan.
Aliansi menilai tindakan semacam itu tidak boleh menjadi pola untuk meredam suara masyarakat.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati kebebasan menyampaikan pendapat secara damai. Perbedaan pendapat tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu ruang demokrasi,” tegas Arcat.
Aliansi juga meminta pihak manajemen PT. Kasmar Tiar Raya melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap manajemen dan pola komunikasi perusahaan dan hubungan perusahaan dengan masyarakat
Aliansi menegaskan bahwa sikap kritis terhadap aktivitas pertambangan bukan berarti masyarakat menolak investasi secara membabi buta.
Yang ditolak adalah aktivitas pertambangan yang mengabaikan keselamatan, lingkungan, kepentingan masyarakat, dan ketentuan hukum.
Jika perusahaan mampu membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah memenuhi ketentuan, memiliki pengendalian dampak yang memadai, serta tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan, maka seluruh persoalan harus dibuka melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau dampak yang merugikan masyarakat, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“KAMI TIDAK DATANG UNTUK MENGGANGGU INVESTASI. KAMI DATANG UNTUK MEMASTIKAN INVESTASI TIDAK MENGGANGGU KESELAMATAN DAN RUANG HIDUP RAKYAT.”
Aliansi Pemuda & Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur demokratis dan sesuai ketentuan hukum.
Pertambangan boleh berjalan jika aturan dipatuhi. Investasi boleh tumbuh jika masyarakat tidak dikorbankan.
TOLAK PERTAMBANGAN YANG RAKUS.
SELAMATKAN JALAN, PESISIR, LAUT, DAN RUANG HIDUP MASYARAKAT LELEWAWO.
Reporter: Kaperwil Sultra – Mulyadi Ansan






