Nyaris 5 bulan LP di Polres Touna! “Pelapor akan menyurat mempertanyakan Perkembangan Laporannya”
Kamis, 09/07/26 // Hampir 5 bulan Laporan Polisi (LP) di Polres Tojo Una-una atas dugaan tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan oleh seorang Perempuan berinisial “ZF” yang menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan berinisial “MNA” dengan modus menggunakan Ktp orang lain dalam melakukan transaksi jual beli Henpon (HP), adapun taksiran kerugian yang di alami korban sebagai pelapor sebesar Rp. 138.780.000.
Pelapor melalui Kuasa Hukumnya Nasrun, SH., CLOA,C.Neg,CPM. memberikan keterangan pers pada awak media didepan ruangan Propam Polres: bahwa Laporan kliennya bernomor LP/B/39/ll/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA- UNA/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporjan pada hari selasa 10 Februari 2026, klien kami baru mendapatkan 1 kali SP2HP dari penyidik dengan perkembangan yang tertuang didalamnya “telah di lakukan berita acara wawancara dari korban selaku pelapor dan juga telah di lakukan berita acara wawancara (BAW) terhadap terlapor.
klien kami juga telah memberikan alat bukti nerupa nama-nama saksi dan barang bukti petunjuk untuk melengkapi laporannya agar membuat peristiwa hukum menjadi terang benderang.
Erik sapaan akrapnya juga menambakan, “bahwa kami dari tim kuasa hukum akan melakukan permohonan informasi perkembangan perkara secara tertulis kepada Kapolres Tojo Una-una dan kasat Reskrim selaku penyidik sekaligus akan mempertanyakan kapan akan dilakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut, sekaligus kami akan hadir dalam gelar perkara itu sebagaimana yang menjadi hak pelapor yang telah di atur dalam Perkapol dan ketentuan KUHAP baru serta penyesuaian KUHP baru,
Karena kami sebagai pihak pelapor sudah sering berkomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung (WA) ke pada penyidik pembantu, namun kami sering mendapatkan keterlambatan dan kurang respon dari penyidik pembantu tersebut”.
“Demi hemat biaya bolak balik bertanya ke Penyidk di Polres Touna, maka kami akan mengirim surat permohonan perkembangan laporan kami kepada Kapolres, Kasat Reskrim selaku Penyidik dengan tembusan Kapolda Sulawesi Tengah sesuai Hirarki dalam menejemen Penyelidikan dan Penyidikan untuk mendapatkan SP2HP minimal sebulan sekali dan bisa mendapatkan alasan Hukum tentang Laporan kami yang sudah 5 bulan belum dilakukan gelar perkara. “tutup Nasrun.
Reporter: Kabiro Touna ( YN. Ladehu )







