PEMDES SUKAHARJA DI DUGA TAK FAHAM SIMBOL NKRI

Bogor. BIDIK HUKUM_Bendera merah putih adalah simbol negara yang paling kita hormati dan harus dihargai karna demi merebut kemerdekaan republik indonesia penuh perjuangan pengorbanan tumpah darah hingga terbentuk negara kesatuan republik indonesi (NKRI) dengan simbol yang begitu abadi dikibarkan bendera sangsaka merah putih,
Bahkan udah dituangkan diatur diundang, undangkan nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,Bahasa,dan lambang negara serta lagu kebangsaan menjadi simbol negara yang wajib patut dihargai oleh segenap bangsa indonesia,
Namun sangat disayangkan pemerintahan Desa Sukaharja,Kecamatan Ciomas,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tidak faham akan kesakralan bendera merah putih sebagai lambang negara, dimana didepan kantor desa masih terpasang bendera yang sudah sobek dan tali bendera sudah hilang masih berkibar, padahal diaturan sudah jelas bendera kusam, kusut,luntur sobek dilarang dipasang,

Miris lagi didesa padahal hadir babinsa, babinmas,ditambah lagi polisi RW sekarang, tapi diduga luput perhatian ke simbol negara yang berkibar sudah tidak layak masih dipasang,
Saat tim media menayakan ke kasi umum didesa senin 17/7/2023 yang berada.apakah ada edukasi atau penyuluhan tentang bendera.ia mengatakan ada pak, ketika ditanya apakah bendera suka diturunkan kalau sore, menjawab kurang tahu.
Kalau dilihat secara kasat mata,bendera sobek juga tidak ada tali masih berkibar ada dugaan pemasangan bendera didesa sukaharja,ciomas tidak ikuti aturan,pagi naik sore diturunkan,ini menjadi pekerjaan rumah buat camat ciomas untuk mengedukasikan kedesa, desa agar memahami simbol negara kesatuan republik indonesi yang kita cintai,
( Nurman N ) tim bidik hukum






