Pimpred Media Bidik Hukum News.com Bunyamin S.E Sangat Mengapresiasi Kinerja Satgas TPPO

 

Bidikhukumnews.com

Perdagangan manusia atau perdagangan orang menjadi salah satu kasus kejahatan yang banyak terjadi di lintas negara, terkadang pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan untuk melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 tahun 2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Yang belakangan ini banyak menjadi sorotan publik, dari berbagai pemberitaan media online ataupun telivisi telah marak terjadinya perdagangan orang, ( TPPO ) tentunya dengan kejadian ini  merupakan suatu tragedi yang di alami bangsa Indonesia, yang harus segera mungkin diatasi serta melakuan pencegahan dini agar peristiwa ini tidak terulang kembali.

Tidakan cepat dan tegas oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus Ketua Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Irjen Asep Edi Suheri, untuk Keberhasilan penanganan  kasus perdagangan orang di wilayah Indonesia, merupakan suatu sikap dan tindakan yang harus diapresiasi baik oleh seluruh rakyat Indonesia, ataupun KNPI memberikan apresiasi yang terbaik dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Satgas TPPO. Karena sikap dan tindakan oleh Satgas TPPO, terbukti sejak 05 Juni – 10 Juli 2023 telah menyalamatkan korban sebanyak 2027 jiwa dan sekitar 749 tersangka dari berbagai wilaya tentunya ini menjadi langkah yang nyata terhadap penyelamatan generasi bangsa Indonesia, khsusnya pada generasi muda.

Menurut pendapat saya, kasus tersebut bukan saja diakibatkan atas faktor ekonomi semata dan lain sebagainya saja. akan tetapi, perdagangan orang ini diakibatkan karena kurangnya pemberdayaan atas kapasitas generasi muda, baik dari aspek pendidikan maupun aspek kreativitas, sehingga berimplikasi terhadap lemahnya pengetahuan. oleh karna lemahnya pengetahuan seseorang tentunya merupakan ancaman bagi dirinya, karena siapa saja orang yang tidak bertanggungjawab dapat dengan mudah mempengaruhinya pada kepentingan yang merugikannya.

Olehnya karna itu, kami sangat berharap kepada Satgas TPPO, untuk tidak saja sebatas melakukan penangkapan atas orang-orang yang telah terlibat melanggar hukum, akan tapi jauh lebih penting adalah Satgas TPPO juga harus menyelenggarakan suatu kegiatan yang dapat memberikan penguatan kapasitas terhadap si korban atas kasus perdagangan orang,serta memberi solusi terbaik untuk langkah kedepannya dengan demikian hal tersebut tidak terulang kembali.

REDAKSI

bidikhukumnews.com