Proyek Rp 1,2 Miliar di SMAN 19 Garut Sarat Dugaan Penyimpangan Transparansi Cacat, Pekerja Tanpa APD, hingga Intimidasi Pers
Garut Bayongbong – bidikhukumnews.com
Proyek rehabilitasi delapan ruang kelas di SMA Negeri 19 Garut, senilai Rp 1,2 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan swakelola ini justru diwarnai sederet kejanggalan mulai dari kepanitiaan yang kabur, papan proyek cacat aturan, pekerja tanpa perlengkapan keselamatan, hingga dugaan intimidasi terhadap awak media. Senin, 15-09-2025.
Ketua pelaksana swakelola, Ridwan Setiawan, S.Pd., menyebutkan bahwa kepanitiaan telah dibentuk dengan pembagian tugas, terutama pada seksi humas yang diisi oleh Dadang, Hepi, dan Asep Hamdani. Namun, klaim tersebut terbantahkan. Asep Hamdani, yang disebut sebagai anggota humas, menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan secara resmi.
“Kalau humas sekolah iya, tapi kalau humas kepanitiaan rehabilitasi, saya tidak merasa diangkat”, ujarnya kepada wartawan.
Investigasi di lapangan menemukan bahwa papan proyek yang seharusnya menjadi instrumen transparansi publik justru tidak memuat informasi vital. Nomor kontrak, nama penyedia/pelaksana, identitas PPK, pengawas teknis, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan yang secara hukum wajib dicantumkan tidak tertera. Hal ini jelas melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan keterbukaan informasi dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara.
Lebih jauh, temuan lain menunjukkan pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus mengutamakan keselamatan tenaga kerja, termasuk penyediaan APD yang memadai. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa para pekerja.
Aspek paling mengkhawatirkan muncul dari dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers. Salah Seorang rekan atau teman jurnalis berinisial IZ mengaku mendapat tekanan dari pihak sekolah berinisial C, meski kemudian dianggap selesai melalui pesan singkat. Bahkan, ada awak media lain yang diminta menarik pemberitaan di platform TikTok dengan dalih menjaga “kekeluargaan”, “kerjasamanya”, dan “kondusivitas”. Langkah ini jelas bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk intervensi maupun tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Ketika dikonfirmasi, Ridwan membantah adanya hubungan kekeluargaan, namun berdalih bahwa masyarakat hanya merasa senang sekolah tersebut mendapat bantuan setelah sekian lama. Meski demikian, dugaan upaya pembungkaman tetap menjadi catatan serius.
Proyek miliaran rupiah ini seharusnya membawa harapan besar bagi peningkatan mutu pendidikan di Garut. Namun, sederet temuan di lapangan justru menggambarkan buramnya pengelolaan anggaran publik.
Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum, proyek ini berpotensi bukan hanya merugikan kualitas pendidikan, tetapi juga menyeret pihak terkait ke ranah hukum pidana maupun administrasi.
Publik berhak tahu ke mana uang negara mengalir? Bila dugaan penyimpangan ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam mengelola dana rakyat.
Reporter : ASB









