Muaradua,bidikhukumnews.com – Setelah pemberitaan sebelumnya, terkait pungutan untuk tebus sertifikat tanda lulus bagi murid Tamak Kanak-kanak di Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.
Banyak komentar dari walimurid di-media sosial serta menghubungi langsung kontak redaksi. Yang intinya, walimurid mengalami hal serupa terkait pungutan uang untuk tebus sertifikat tanda kelulusan TK.
Dari keluhan yang disampaikan berasal dari walimurid murid TK yang berada di kecamatan Buay Runjung. Bahkan, pungutanya lebih besar dari kecamatan Muaradua yaitu Rp.150.000 bagi siswa lulus tahun ajaran 2022-2023.
Melihat hal itu, diduga pungutan dengan modus serupa terjadi di seluruh TK se-kabupaten OKU Selatan.
Tentunya kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus mendapatkan perhatian serius dari dinas pendidikan OKU Selatan.
Maraknya pungutan di sekolah TK, karena kurangnya pengawasan dari bagian bidang TK PAUD dinas pendidikan.
Sebelumnya, kepala bidang TK PAUD, Istawiyah, mengakui lemahnya sistim pengawasan selama ini.
Dia mengatakan, akan memperbaiki sistem pengawasan agar hal ini tidak terjadi lagi. Dan dia meminta kepada wartawan agar tidak menayangkan berita terlebih dahulu terkait pungutan ini.
Istawiyah mengatakan, untuk menebus sertifikat bagi siswa yang lulus TK tidak diwajibkan. Kalaupun pihak sekolah ingin membuat sertifikat biayanya paling Rp.15.000.
PENULIS : RIKY HENDRA