Muaradua Bidik Hukum News – Budaya pungli memang susah untuk dihilangkan, terutama dibidang pendidikan. Modus dan motif yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sangatlah beragam, mulai dari pungutan uang gedung, uang sampul raport, pembelian buku LKS, pembelian ijazah hingga bahasa yang sangat halus yaitu uang untuk pembelian cinderamata guru.
Nah, biasanya uang untuk pembelian cinderamata ini banyak dikutip oleh kepala satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK).
Di OKU Selatan juga terjadi pungutan liar ini, dari penelusuran dilapangan hampir seluruh satuan pendidikan TK dan PAUD melakukan pungli.
Ditemui dilapangan, TK Pertiwi di Kecamatan Muaradua melakukan pungutan liar pada penerimaan siswa baru. Pada saat pendaftaran, walimurid disodorkan formulir persyaratan yang berisi beberapa item sebagai syarat untuk diterima di sekolah tersebut.
Dalam formulir itu terdapat pembayaran uang pakaian seragam, alat tulis, SPP, paket majalah, uang pendaftaran, serta uang raport dll.
Yang yang dipungut dari wali murid TK Pertiwi besarnya hingga Rp. 1.060.000 pada saat pendaftaran tahun ajaran 2022-2023.
Tidak cukup sampai disitu, setelah dimulai kegiatan belajar siswa diminta untuk membayar SPP Rp.300.000 selama setahun. Dan setelah tamat siswa diwajibkan untuk menebus ijazah sebesar Rp.135.000.
Dari pengakuan beberapa walimurid, uang sebesar Rp. 135.000 dengan rincian Rp. 85.000 untuk tebus ijazah dan Rp. 50.000 untuk cinderamata. Dan, pungutan semacam ini terjadi setiap tahunnya.
Terkait hal itu, kepala sekolah TK Pertiwi, Arni Maryani mengakuinya. Beliau mengatakan, pembuatan ijazah dikoordinir lewat PKG.
“Kami seluruh TK se-kecamatan Muaradua ini sudah sepakat cetak ijazah melalui PKG. Dan, uang yang kami minta dari walimurid sebesar Rp.135.000 dan sudah disepakati,” kata Arni, dikantornya minggu lalu.
Dia melanjutkan, uang tersebut Rp. 85.000 untuk cetak ijazah yang dikumpulkan melalui PKG Rp.50.000 untuk cinderamata para guru.
Sementara itu, Kepala Bidang TK PAUD, Istawiyah, saat dikonfirmasi, terkejut mendengar kejadian itu. Menurutnya, pungutan uang untu cetak ijazah sebesar Rp. 85.000 sangatlah tidak sesuai.
” Sejauh ini, saya belum mengetahui kalau ada pungutan sebesar itu,” kata Istawiyah saat ditemui diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
“Saya akan kroscek dulu, dan minta keterangan dibawah,” tambahnya..
Dari pihak kami, tidak mengharuskan siswa tamat TK harus memiliki ijazah. Itu hanya formalitas saja, tanda siswa tersebut pernah belajar di TK cukup dengan surat keterangan saja. Dan, untuk melanjutkan ke sekolah dasar, ijazah TK tidak menjadi kewajiban.Terkait uang yang dikutip Rp.135.000, itu terlalu besar.
Lanjut Istawiyah, kalau sekedar cetak ijazah, itu semacam piagam saja, paling Rp.15.000.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi dari ketua PKG Kecamatan Muaradua baikpun Kabid TK PAUD, Istawiyah, terkait uang kutipan untuk cetak ijazah tersebut.
Sebelumnya, Istawiyah berjanji akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pengurus PKG untuk menanyakan soal pungutan tersebut.
Dan, kami dari rekan-rekan media akan terus menelusuri kasus ini. Karena sebelumnya, kepala satuan pendidikan negeri TK,SD dan SMP menandatangani fakta integritas. Yang tujuannya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar di sekolah. Mulai dari satuan pendidikan tingkat TK,SD hingga SMP
Hal ini akan kita awasi bersama implementasinya.
RIKY HENDRA