SALAH SATU ATURAN PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA.

Banggai-bidikhukumnews.com-

Mahkamah Agung Melalui Keputusan No 121 K/TUN/2017. Membatalkan Hasil Uji Konsekuensi Yang Dilakukan Oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui Putusan Itu Juga, MA Menetapkan Bahwa Informasi HGU Yang Rinciannya Terdapat Nama Pemegang Izin HGU, Tempat Atau Lokasi, Luas HGU, Jenis Komoditi, Dan Peta Area Yang Dilengkapi Titik Koordinat Dinyatakan Terbuka.

Jika Perusahaan Tidak Membuka Informasi HGU Maka Sama Artinya Menentang Putusan Mahkamah Agung.

Konflik Agraria Dinilai Sebagai Cerminan Atas Terjadinya Praktek Perampasan Tanah, Yang Dijalankan Atas Nama Hukum Yang Dikendalikan Oleh Pemodal. Perampasan Tanah Juga Menjadi Sebab” Hilangnya Kedaulatan Hak Petani Dan Komunitas Masyarakat Adat, Serta Pertanian Alami Yang Telah Membudaya Di Tengah Masyarakat.

#LEMBAGA ADAT HARUS DI LIBATKAN DALAM KONFLIK AGRARIA, SEBAGAI PEMILIK PENUH ASET ASAL USUL TANAH ADAT.#Putusan Kasasi Mahkamah Agung Bersifat Akhir, Mengikat, Dan Berkekuatan Hukum Tetap.

Jika Masih Tidak Puas Dengan Putusan Kasasi, Silahkan Dapat Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung 😀😀

Kaperwil sulteng

Hendra uloli

bidikhukumnews.com