Skandal Desa Talagasari, Kades Diduga Kuasai Sertifikat PTSL dan Tahan BLT DD, Kantor Nyaris Tanpa Layanan
Garut Banjarwangi – bidikhukumnews.com
Aroma dugaan penyimpangan serius mencuat dari Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Tata kelola pemerintahan desa disorot tajam setelah muncul indikasi kuat maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan penyelewengan hak masyarakat. Rabu, 29/04/2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi kantor desa yang nyaris lumpuh. Aktivitas pelayanan publik minim, bahkan dalam satu waktu hanya dua perangkat yang berada di kantor. Sementara itu, kepala desa disebut jarang terlihat menjalankan tugasnya.
Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan situasi internal yang disebutnya “tertekan dan tidak transparan”.
“Kami hanya menjalankan tugas. Banyak persoalan datang dari berbagai arah, tapi semua seharusnya dikembalikan ke pimpinan. Kami juga tidak tahu detail anggaran desa karena tidak terbuka,” ujarnya.
Ia juga mengaku kebingungan saat menghadapi pertanyaan publik maupun media, karena informasi penting justru tertutup di tingkat pimpinan.
Polemik paling serius muncul dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Udin, yang saat itu menjabat Ketua Panitia PTSL, mengungkap adanya upaya penggantian nama pemohon sertifikat yang diduga tidak sah.
“Saya diminta mengganti nama pemohon oleh kepala desa, tapi saya menolak karena tahu tanah itu bukan miliknya. Namun proses tetap berjalan, dan setelah sertifikat terbit, langsung diambil oleh kepala desa,” tegasnya.
Jika keterangan ini terbukti, maka tindakan tersebut mengarah pada dugaan perampasan hak atas tanah melalui penyalahgunaan jabatan, yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
Di sisi lain, program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) juga menuai keluhan serius. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku hak mereka belum diberikan secara utuh, meski telah dijanjikan.
“Kami sangat membutuhkan bantuan itu, tapi sampai sekarang belum diterima. Bukan hanya saya, adapun KPM yang lain mengalami hal sama,” ungkap salah satu warga.
Informasi yang beredar bahkan menyebut telah ada kesepakatan di tingkat kecamatan terkait penyaluran BLT tersebut, namun realisasinya tak kunjung jelas.
Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dan administratif, antara lain :
1. Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa. Mengarah pada pelanggaran Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
2. Manipulasi Administrasi Pertanahan (PTSL). Berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
3. Penahanan atau Penyelewengan BLT Dana Desa. Dapat masuk dalam kategori korupsi bantuan sosial, karena hak masyarakat tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
4. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas. Bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan keterbukaan pengelolaan keuangan desa.
5. Kelalaian dalam Pelayanan Publik
Ketidakhadiran kepala desa dan minimnya aktivitas kantor berpotensi melanggar kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini menuntut perhatian serius dari aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum. Inspektorat Daerah, DPMD, hingga aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Jika terbukti, kasus ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
Reporter: ASB






