Camat Banjarwangi “Angkat Bicara” Kades Talagasari Sulit Dihubungi, Pengawasan Tumpul di Tengah Dugaan Skandal Desa
Garut Banjarwangi – bidikhukumnews.com
Pernyataan mengejutkan datang dari Camat Banjarwangi, Asep Harsono, yang secara terbuka mengakui lumpuhnya komunikasi dengan Kepala Desa Talagasari di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan serius di desa tersebut. Rabu, 29/04/2026.
Alih-alih meredam polemik, pengakuan ini justru mempertegas adanya krisis kepemimpinan dan lemahnya pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
“Kepala Desa Talagasari sulit dihubungi karena sering gonta-ganti nomor. Kami kesulitan melakukan pengawasan. Bahkan fakta integritas dari DPMD pun belum direspons,” tegas Asep.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin pemerintahan desa berjalan jika kepala desa nyaris tak tersentuh koordinasi?
Asep tidak menampik bahwa kewenangan kecamatan saat ini sangat terbatas. Ia menyebut, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki otonomi luas, sementara kecamatan hanya berperan sebagai koordinator tanpa “taring” eksekusi.
“Kami tidak punya kewenangan langsung untuk menekan kepala desa. Semua terkait anggaran dan administrasi berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kecamatan hanya verifikasi awal,” jelasnya.
Pernyataan ini secara tidak langsung mengungkap adanya celah serius dalam sistem pengawasan desa di mana dugaan penyimpangan bisa terjadi tanpa kontrol cepat di tingkat wilayah.
Lebih tajam lagi, Asep mengungkap bahwa dokumen fakta integritas yang seharusnya menjadi komitmen moral dan administratif kepala desa justru tidak digubris.
“Belum ada respons dari pemerintah desa. Ini jelas menjadi catatan serius,” katanya.
Dalam praktik pemerintahan, pengabaian dokumen tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya komitmen terhadap prinsip integritas dan transparansi.
Menurut Asep, pengawasan efektif justru berada di tangan inspektorat, yang bekerja berdasarkan laporan dan turun secara berkala.
Namun fakta di lapangan menunjukkan: ketika dugaan penyimpangan sudah mencuat ke publik, mekanisme pengawasan justru baru bergerak.
“Inspektorat turun setiap tiga bulan. Kalau sudah ada berita acara, baru ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pola ini dinilai berpotensi membuat pelanggaran berkembang tanpa penanganan cepat, sebuah kondisi yang membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Mengacu pada keterangan camat dan temuan sebelumnya di Desa Talagasari, sejumlah indikasi pelanggaran kian menguat :
1. Kelalaian berat Kepala Desa. Sulitnya dihubungi dan minimnya respons menunjukkan pelanggaran kewajiban sebagai penyelenggara pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UU Desa.
2. Pengabaian Fakta Integritas. Berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas jabatan publik.
3. Lemahnya Pengendalian Internal (SPIP). Menunjukkan tidak berjalannya sistem pencegahan penyimpangan di tingkat desa.
4. Potensi Pembiaran Sistemik. Keterbatasan kewenangan kecamatan membuka celah bagi dugaan penyimpangan tanpa intervensi cepat.
Kasus Talagasari kini bukan sekadar persoalan desa, melainkan cerminan rapuhnya sistem pengawasan pemerintahan di tingkat akar rumput.
Di tengah dugaan manipulasi PTSL dan penahanan BLT DD yang sebelumnya mencuat, pengakuan camat justru memperjelas satu hal, pengawasan ada, tapi tak cukup kuat untuk mencegah.
Desakan publik kini mengarah pada lembaga yang memiliki kewenangan penuh, inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan sebelum kerugian masyarakat semakin meluas.
Reporter: ASB






