Skandal Proyek Pendidikan! Rehab Baja Jaringan SDN 1 Sukarasa Diduga Asal-asalan Dana Publik Terancam Diselewengkan

Garut Samarangbidikhukumnews.com

Proyek rehabilitasi baja jaringan di SDN 1 Sukarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada tahun 2023 kini tercium bau penyimpangan. Pekerjaan yang dilaksanakan sekitar Maret–April 2023 tersebut diduga dikerjakan pihak ketiga tanpa legalitas jelas. Tragisnya, hasil proyek justru menjadi petaka, ruang kelas bocor parah setiap hujan hingga mengganggu proses belajar siswa. Kamis, 04-09-2025.

Seorang narasumber menyebut pekerjaan itu penuh kejanggalan.
“Pelaksanaan rehab baja jaringan itu tahun 2023, kalau tidak salah antara Maret dan April. Tapi hasilnya tidak memuaskan, justru membuat madharat. Semua ruangan bocor saat hujan, anak-anak dan guru kesulitan belajar”, ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi pada 23 Juli 2025, Kabid SD Dinas Pendidikan Garut, Suryana, S.Pd., M.M.Pd., hanya menjawab singkat akan mengecek data.
“Terima kasih informasinya, akan saya cek dan nanti saya sampaikan terkait pihak ketiga dan anggarannya”, ujarnya.

Namun hingga berita ini tayang, tak ada klarifikasi resmi terkait siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai anggaran, dan mengapa pekerjaan dibiarkan asal-asalan.

Dugaan pelanggaran berat, proyek ini berpotensi melanggar berbagai aturan :
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mensyaratkan kontraktor harus memiliki legalitas. Jika benar dikerjakan pihak ketiga ilegal, jelas terjadi pelanggaran hukum.

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah wajib menjamin sarana pendidikan yang layak. Fakta bocornya ruang kelas membuktikan kelalaian berat.

3. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika terbukti ada mark-up, pengurangan kualitas material, atau anggaran fiktif, maka masuk kategori tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman berat, bila terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana, maka pelaku bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Ketiadaan transparansi terkait proyek ini memperkuat dugaan adanya korupsi berjamaah. Tidak jelas siapa kontraktor, tidak jelas besaran dana, dan hasil proyek terbukti gagal fungsi.

Kasus ini bukan sekadar proyek gagal, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak pendidikan anak bangsa. Aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat, BPK, Kejaksaan hingga KPK didesak segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
Jika dibiarkan, proyek pendidikan akan terus menjadi ladang bancakan oknum, dengan sekolah dan siswa sebagai korban.

Reporter : ASB