“Tanah Leluhur Dicaplok, Warga Tenjojaya Gugat Status Hukum Eks HGU ke PTUN”
Sukabumi – bidikhukumnews.com || Gugatan yang diajukan Tri Pramono, warga Desa Tenjojaya, Cibadak, ke PTUN Bandung pada 2019 bertujuan membuka kejelasan status lahan eks HGU PT. Tenjojaya seluas 299,43 hektar. Lahan yang sempat menjadi barang bukti kasus korupsi ini, kini justru dikuasai kembali oleh pihak swasta, tanpa ada kejelasan hukum pasca vonis empat terdakwa.
Tri menyebut, lahan tempat tinggalnya serta kantor desa tiba-tiba masuk dalam SHGB atas nama pihak lain. Upaya gugatan pertamanya ditolak karena objek gugatan berubah beberapa kali oleh BPN. Ia kemudian menggugat kembali karena merasa hak masyarakat telah dialihkan tanpa sepengetahuan.
Selain itu, ia juga menyoroti praperadilan mantan Kepala BPN Sukabumi, Tatang Sofyan, yang status tersangkanya gugur setelah bertahun-tahun tidak diproses. Namun hal ini, kata Tri, tidak serta-merta mengubah status hukum tanah.
“Sampai sekarang belum ada putusan yang mengembalikan tanah itu kepada siapapun. Bahkan plang penyitaan dari kejaksaan masih terpasang,” tegasnya.
Tri juga menyinggung adanya sengketa antara PT. Bogorindo dengan PT. Indonesia Power atas saluran PLTA yang masuk ke SHGB perusahaan tersebut.
“Ini tanah leluhur kami. Jangan atas nama pembangunan, hak kami dihilangkan. Tenjojaya bukan PIK 2,” ujarnya.
Tri meminta pemerintah segera hadir menyelesaikan konflik agraria dan redistribusi lahan secara adil agar tidak dimanfaatkan mafia tanah berkedok legalitas baru.
Reporter: SR








