Tanpa Papan Proyek, Warga Bingung Soal Pembayaran Sambungan Air Bersih

BOGORbidikhukumnews.com || Warga Kampung Nanggung, RT 04 RW 06, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor mengeluhkan kurangnya keterbukaan dalam proyek pembangunan sarana air bersih di wilayahnya, (21/05/25).

Proyek tersebut menjadi sorotan karena tidak terlihat adanya informasi publik berupa papan proyek di lokasi kegiatan. Padahal, papan tersebut berfungsi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait proyek-proyek yang menggunakan dana pemerintah.

Hingga tanggal 20 Mei 2025, berdasarkan pengamatan di lapangan, tidak ada penjelasan yang bisa diakses oleh publik mengenai siapa pelaksana proyek, sumber dana, nilai anggaran, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Kami hanya diberitahu untuk membayar Rp600 ribu per rumah jika ingin mendapatkan sambungan air bersih. Tidak ada sosialisasi yang jelas, apalagi informasi resmi soal proyek ini,” ujar salah seorang warga yang merasa bingung dengan ketentuan pembayaran tersebut.

Ia menambahkan, fasilitas yang diberikan pun sangat terbatas. Warga hanya menerima beberapa perlengkapan dasar seperti pipa, sambungan keran, dan meteran air. Namun pemasangan tidak dilakukan jika pembayaran belum dilunasi.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena tidak ada kejelasan mengenai apakah proyek ini benar-benar disubsidi pemerintah atau bersifat swadaya masyarakat.

Ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan juga pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap kegiatan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib menyampaikan informasi terbuka di lokasi proyek.

Minimnya akses informasi seperti ini bisa berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pihak-pihak terkait, dan membuka celah terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi serta memastikan seluruh tahapan proyek memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas.

Reporter: (D,Candra & Tim)

bidikhukumnews.com