Tumbal Investasi di Balik Perisai PSN: PT IPIP Jadi Zona Kebal Hukum dan Kuburan Pekerja?
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Aroma amis darah kembali menyeruak di tanah Pomalaa. Status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) kini tak lagi dipandang sebagai simbol kemajuan, melainkan tameng baja yang diduga membuat korporasi ini “kebal” dari sanksi hukum meski nyawa pekerja terus melayang, Jumat (20/2/2026).
Sejarah kelam kembali tertulis. Seorang pekerja tewas mengenaskan di bawah lindasan truk roda sepuluh. Tragedi ini bukan sekadar angka dalam statistik kecelakaan kerja; ini adalah bukti nyata bahwa di PT IPIP, nyawa manusia jauh lebih murah dibandingkan deru mesin investasi.
Privilese yang Mematikan: K3 Hanya Formalitas?
Status PSN seharusnya menuntut standar keamanan tertinggi, namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya. Rentetan kecelakaan fatal yang berulang menunjukkan adanya pembiaran sistematis. Bagaimana mungkin perusahaan dengan catatan merah berkali-kali masih bisa beroperasi tanpa audit total atau pembekuan izin?
Muncul kecurigaan publik bahwa label “Strategis Nasional” telah disalahgunakan sebagai “kartu
bebas penjara” bagi manajemen.
”Kami bertanya: Apakah regulasi K3 hanya taring yang tajam bagi perusahaan kecil, tapi tumpul dan ‘jinak’ di hadapan raksasa seperti PT IPIP?” cetus seorang aktivis buruh dengan nada geram.
Pemerintah: Regulator atau Pelindung Korporasi?
Absennya tindakan tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menciptakan kesan bahwa mereka lebih sibuk menjaga perasaan investor daripada melindungi nyawa rakyatnya sendiri. Investigasi yang tertutup dan sanksi yang tak pernah dipublikasikan memperkuat dugaan adanya main mata di balik layar.
Pola “Cuci Tangan” yang Berulang:
Insiden Berdarah: Nyawa melayang akibat kelalaian prosedur.
Peninjauan Formalitas:
Otoritas datang, berfoto, dan berjanji melakukan evaluasi.
Senyap: Kasus menguap, sanksi tak jelas, dan operasional tetap melenggang hingga korban berikutnya jatuh.
Darurat Kemanusiaan di Area Konstruksi
Secara regulasi, pelanggaran berat terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bisa berujung pada pencabutan izin usaha hingga pidana penjara. Namun, di PT IPIP, hukum seolah berhenti di gerbang perusahaan.
Jika negara terus berlindung di balik diksi “pertumbuhan ekonomi” untuk membenarkan eksploitasi nyawa, maka pemerintah secara tidak langsung sedang melegitimasi praktik perbudakan modern yang dibalut investasi.
Hingga saat ini, manajemen PT IPIP masih bungkam seribu bahasa. Sementara itu, di rumah duka, sebuah keluarga harus kehilangan tulang punggungnya demi sebuah proyek yang katanya “untuk kesejahteraan bangsa”.
Analisis Penutup:
Tragedi ini adalah ujian nyali bagi penegak hukum. Apakah mereka berani menyentuh “anak emas” pemerintah ini, ataukah mereka akan membiarkan PT IPIP terus menjadi zona abu-abu di mana hukum negara tak lagi berlaku?.
Reporter: Mulyadi Ansan






