Uang Sebesar 70 Juta Diberikan Polres Nias Selatan Sebagai Ganti Rugi Kepada Keluarga Tersangka Cabul,Sókhizatulô Telaumbanua Menghirup Udara Bebas.

 

Nias // bidikhukumnews.com/  Polres Nias Selatan Sumatera Utara
Selasa 19 September 2023

Sokhizatuló Telaumbanua di bui selama
120 hari kalender sebagai tersangka persetubuhan hingga hamil kepada anak di bawah umur sebut saja (ML) nama samaran  kini menghirup udara bebas dan kembali bekerja sebagai tenaga guru honor di salah satu sekolah dasar (SD)
di Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.

Bebasnya Sókhizatuló Telaumbanua di
tahanan Polres Nias Selatan bebas demi
hukum sehingga keluarga diberikan ganti
rugi sebesar Rp. 70.000.000 yang mana sebelumnya pihak keluarga menuntut gantirugi dan rehabilitasi sebesar Rp. 500.000.000 juta

saat dikonfirmasi pihak polres nias selatan terkait pembebasan tersangka Sókhizatulo Telaumbanua,humas polres Nias Selatan
menjelaskan kepada awak media ini;
Bahwa sokhizatulo telah dikeluarkan demi hukum karena telah habis masa penahannannya dan telah dijemput oleh keluarganya,dan PPA Sat Reskrim telah menyerahkan sokhizatulo kepada keluarganya dalam keadaan sehat saat dijemput ke polres. sampai saat ini tidak keberatan, terkait foto tersebut adalah sokhizatulo telaumbanua dijemput keluarganya dan diserahkan kepada keluarga dalam keadaan sehat sehingga Sokhizatulo sudah kembali kepada keluarganya.

Saat dikonfirmasi awak media ini kuasa hukum tersangka Sôkhizatuló telaumbanua
Mareti Ndraha SH,MH mengatakan;
Menyesalkan tindakan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan atas penangkapan dan penahanan klien saya selama 4 bln sampai sekarang tidak ada kepastian hukumnya.
Lanjutnya, meminta kepada Bpk. Kapolres Nias Selatan untuk segera menghentikan LP tersebut.

Red