DIDUGA CALO PROPOSAL SAPI OKNUM KADUS 5 INISIAL( RN ) MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN PUBLIK UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI

Banggai- bidikhukumnews.com

Liputan kepada awak Media, ini salah satu sumber terpercaya. mengungkapkan, yang mana telah terjadi Dugaan Pungli, terhadap kelompok Masyarakat Desa Lembah Tompotika. yang telah di Proses dan disepakati di depan Kanit Serse,sesuai surat perjanjian yang ditandatangani diatas dasar Meterai, masih saja di pungkiri.

” Demi keadilan masyarakat sesuai Hukum yang berlaku dugaan pasal 378 KUHP Pelaku, harus di tindak tegas. Terang nya.

“Terkait proses kasus ini terindikasi sanggat Lamban sehingga membuat Resah kelompok masyarakat Lembah Tompotika membuat “Aduan ke institusi Polres Banggai, untuk bisa menindak lanjuti sesuai unsur dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Ditambahkan lagi keluhan kelompok masyarakat selalu saja di bohongi dan terus diperdaya dengan seribu alasannya oleh pelaku, sementara itu Kami sudah sepakat di Polsek Bualemo namun tidak juga ditepati, dengan ketentuan batas waktu, tanggal: 30/12/2024. untuk mengembalikan uang yang telah di ambil namun selalu dipungkiri ,ini semua sudah sanggat meresahkan masyarakat .

Sehingga dengan keresahan ini salah satu korban yang sudah jenuh menunggu terlalu lama, oleh sebab itu ingin secepatnya di kembalikan uang nya, bahkan sudah dua kali datang melapor ke Polsek Bualemo masih juga belum bisa di selesaikan, sehingga pihaknya membuat laporan polisi ke Polres Banggai, pada tanggal 07 Januari 2025, dengan harapan agar aparat penegak hukum sesegera mungkin menindak tegas oknum tersebut bahkan kalau terbukti tangkap dan penjarakan.”ujarnya.

Diharapkan juga terkait persoalan ini ,”Aparat” berikanlah kepastian Hukum, yang jelas kepada kelompok masyarakat. Jangan sampai juga terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi main Hakim sendiri, baru ada tindakan. kemudian masyarakat yang di salahkan oleh penegak hukum, yang jelas masyarakat juga memohon agar Hukum jangan cuma tajam kebawah tumpul keatas, inilah yang sanggat miris sekali jika APH tidak melakukan tindakan tegas. dihawatirkan pelaku masih diduga berkeliaran mencari mangsa lagi, bahkan juga bisa di jadikan lahan bisnis .

“Terkesan pelaku ini disinyalir momiliki bekingan yang keras, sehingga merasa kebal terhadap Hukum, kami mohon kepada yang terhormat aparat penegak hukum, kami berharap masih ada keadilan di Negara Republik Indonesia.
dalam bingkai (NKRI) Harga Mati sebuah “keadilan,”pungkasnya.

sampai saat berita ini di tayangkan masih ada beberapa pihak terkait yang belum bisa di konfirmasi

Kaperwil Sulteng

R.Marontoh