Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Segera Jalani Proses Persidangan

SUKABUMIbidikhukumnews.com

Kejaksaan Negeri Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kasus dugaan penelantaran anak yang menjerat AS, ayah kandung almarhum Nizam (13), dari Polres Sukabumi, Kamis (25/6/2026).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi menjelaskan, AS diduga terlibat dalam tindak pidana penelantaran terhadap anak kandungnya yang berujung pada meninggalnya korban. Berdasarkan hasil penyidikan, Nizam diketahui tinggal bersama ayah kandungnya dan istri baru AS sejak tahun 2023.

“Pada Desember 2025, korban sempat tinggal di sebuah pondok pesantren. Kemudian pada Februari 2026, korban kembali ke rumah dalam kondisi sehat,” ujar Kajari.

Namun, tidak lama setelah kembali dari pesantren, kondisi kesehatan Nizam dikabarkan menurun. Pada 16 Februari 2026, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya memburuk. Di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Nizam dinyatakan meninggal dunia.

Kajari menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan segera melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen serta alat bukti yang diserahkan penyidik.

“Kami telah menerima pelimpahan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, tim jaksa akan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas, barang bukti, dan keterangan yang telah disampaikan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polres Sukabumi telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup, maka surat dakwaan akan segera disusun sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi untuk disidangkan.

Sementara itu, tersangka AS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara. Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar ketentuan mengenai penelantaran anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini terus menjadi sorotan masyarakat Sukabumi dan sekitarnya. Berbagai kalangan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sukabumi belum mengumumkan jadwal pasti persidangan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penelitian berkas dan penyusunan surat dakwaan selesai dilakukan.

Reporter: SR