Proyek IPAL dan Sumur Bor di Puskesmas Bayongbong Sarat Kejanggalan, Diduga Berpotensi Pelanggaran Hukum di Balik Alibi e-Katalog
Garut Bayongbong – bidikhukumnews.com || Proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sumur bor di Puskesmas Bayongbong, Kabupaten Garut, menyimpan banyak kejanggalan yang berpotensi menabrak berbagai ketentuan hukum. Dibiayai dana APBD senilai ratusan juta rupiah, pelaksanaan proyek ini minim transparansi, tanpa papan informasi, dan disinyalir melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam berbagai regulasi. Minggu, 04 Mei 2025.
Plt. Kepala Puskesmas Bayongbong, Kusyanadi, S.K.M., “Mengaku tak mengetahui siapa pelaksana kegiatan, nilai anggaran, maupun spesifikasi teknis proyek. “Kami hanya diberi tahu oleh pihak Dinas akan ada pembangunan IPAL dan sumur bor. Siapa pelaksana, anggarannya berapa, tidak pernah dijelaskan,” ungkapnya saat diwawancara.
Lebih lanjut, Kusyanadi mengungkap bahwa proyek IPAL sempat mangkrak selama tiga minggu tanpa penjelasan dari dinas terkait, setelah ditanyakan “akan segera dilanjut”. Ironisnya, saat ditanya soal izin lingkungan, dinas hanya menjawab bahwa proses perizinan “masih dalam proses”, meskipun pekerjaan sudah dimulai di awal bulan Ramadhan, “seharusnya izin ditempuh sebelum pelaksanaan kegiatan”, tandasnya.
Pernyataan serupa datang dari pelaksana lapangan pengeboran sumur, Budi. Ia mengonfirmasi bahwa proyek dijalankan oleh CV Bunaymi, namun tak mengetahui rincian lain termasuk nilai anggaran. “Soal lainnya tanya ke penerima saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Apt. Yodi Sirodjudin, S.Si., M.H.Kes., menyatakan “Bahwa proyek ini tidak wajib dipasangi papan informasi karena diklaim hanya merupakan “pembelian barang dan jasa pemasangan” melalui e-Katalog. Ia membandingkan proyek ini dengan pengadaan AC dan komputer, mengacu pada Perpres 16/2018 dan Permen PUPR 14/2020. Selain itu, jika dikaitkan dengan keterbukaan informasi publik, sudah dibukakan informasinya melalui pengumuman RUP. Adapun pelaksana pihak ke 3 dari Cv. Artha Mahardika IPAL Rp. 204 juta dan Cv. Bunaymi sembilan Sumur Bor Rp. 45 juta”, tandasnya.
Namun, pernyataan tersebut patut dipertanyakan dari sudut pandang hukum. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6. Terlebih lagi, nilai proyek mencapai Rp. 204 juta untuk IPAL dan Rp. 45 juta untuk sumur bor jumlah yang tergolong signifikan dan layak dikawal publik.
Lebih serius lagi, dalam aspek hukum lingkungan, pelaksanaan instalasi IPAL tanpa izin terlebih dahulu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin lingkungan wajib diperoleh sebelum pekerjaan dilakukan, mengingat dampak ekologis yang mungkin ditimbulkan, termasuk potensi pencemaran air tanah dan lingkungan sekitar.
Yang paling mencengangkan, ketika ditanya mengenai indikator keberhasilan IPAL, Yodi menyebut bahwa sistem dianggap berfungsi jika “ikan tidak mati setelah dimasukkan ke air kolam.” Pernyataan ini memperlihatkan rendahnya standar teknis dan ilmiah yang digunakan, serta menunjukkan ketidakseriusan pihak dinas dalam menangani proyek yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Analisis Hukum dan ada dugaan potensi pelanggaran diantaranya sebagai berikut :
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Asas Transparansi dan Akuntabilitas).
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Hak publik atas akses informasi proyek).
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Izin lingkungan sebelum pelaksanaan proyek).
Dengan banyaknya potensi pelanggaran tersebut, maka langkah audit menyeluruh oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan BPK menjadi hal yang mendesak. Klaim penggunaan e-Katalog tidak serta-merta membebaskan penyelenggara dari prinsip keterbukaan dan tanggung jawab hukum.
Jika praktik serupa terus dibiarkan, maka e-Katalog tak lagi menjadi alat efisiensi pengadaan, melainkan justru menjadi celah baru untuk maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran publik secara sistematis.
Reporter : ASB









