Satgas Penertiban Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati di Desa Toiba. Kecamatan Bualemo

 


Banggaibidikhukumnews.com ||
Pemasangan plang cagar alam Pati-Pati di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, dihadiri oleh tim Satgas dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk membereskan tumpang tindih penggunaan kawasan hutan oleh berbagai sektor dan mengembalikan penguasaan negara atas lahan.

“Disaat pemasangan plang ini, disaksikan oleh Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, BKSDA Provinsi Sulteng, BKSDA Banggai, kejaksaan Banggai, Babinsa dan Kades Desa Toibah.”pada hari kamis, 3/7-2025.

 

Tujuan utama Perpres ini adalah:
Mengatasi persoalan tata kelola hutan yang dinilai belum optimal.
Menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, termasuk untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.

 

” Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati telah dikuasai oleh masyarakat secara tidak sah mencapai 236,24 Ha. Olehnya itu tindakan yang kemudian diambil adalah dengan memasang plang yang bertuliskan “dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin. ungkap Yusuf,BKSDA Propinsi Sulawesi Tengah.

Cagar Alam Pati-Pati merupakan kawasan yang dilindungi untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam.
1. Menghormati aturan dan larangan yang berlaku di cagar alam.
2. Mengurangi aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
3. Mendukung upaya konservasi dan pelestarian.
4. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya cagar alam.
5. Melaporkan kegiatan ilegal atau perusakan lingkungan.

Dengan harapan kerja sama dan kesadaran bersama, warga masyarakat kecamatan Bualemo agar dapat menjaga kelestarian, Cagar Alam Pati- Pati untuk generasi mendatang.

Reporter: Hajar/Tim.

bidikhukumnews.com