Kembali viral! “Masyarakat MATOBIAI Akan Lapor Balik Oknum Kadesnya yang di Duga Mengambil Kabel Listrik Desa Untuk Digunakan Secara Pribadi”

Tounabidikhukumnews.com || Beberapa Hari lalu oknum Kades Matobiai Mem-posting Di akun Facebook nya tentang pengrusakan tiang listrik oleh Dua oknum masyarakat Desa Matobiai

Salah satu perwakilan masyarakat yang menghubungi awak media ini, sabtu 19/7/25 berinisial “IN” melalu WastApp Membantah tudingan tersebut dan mengatakan “bahwa apa yang di sampaikan oleh kepala desa Matobiai itu tidak benar, karena tiang listrik tersebut di dirikan pada tahun 2016 silam oleh pemdes saat itu. Dan saat ini tiang tersebut sangat membahayakan anak anak kami, karena kapan saja bisa menimpa orang lewat.

“IN” menambahkan “Masih banyak lagi tiang yang belum dicor sudah habis besinya di ambil jauh sebelum saya bongkar yang depan rumah, kenapa yang satu tiang ini di permasalahkan? Dulu yang depan rumahnya kades juga dia bongkar, saat itu kami masyarakat tidak keberatan, kalau begini modelnya berarti oknum kades Matobiai hanya mencari pembenaran di publik seolah-olah teraniaya tanpa penjelasan utuh dan kronolgi yang lengkap,

“kami melakuan pembongkaran tiang listrik tersebut demi kepentingan dan keselamatan anak-anak dan orang yang melintas, kalau tiba-tiba tiang tersebut rubuh dan menimpa orang yang melintas apakah kades mau tanggung jawab?” IN menjelaskan Dengan nada kecewa.

“IN” juga mengatakan: “Kemudian tiang listrik yang di robohkan tersebut sudah tidak layak pakai lagi karena kabelnya sudah di keluarkan semua, bahkan yang lucu lagi kabelnya telah di ambil oleh oknum kepala desa Matobiai yang baposting dan dia pakai secara pribadi di rumahnya yang ada di tanjung tanpa musyawarah dengan masyarakatnya” kesal “IN” dalam keterangan persnya,

“kami akan melapor balik juga atas kabel tiang listrik yang di pakai kades secara pribadi, karena itu aset desa untuk masyakat, bukan aset pribadi kades, dalam waktu dekat ini kami dari beberapa orang sebagai perwakilan masyarakat akan melapur dan bisa hadir semua di kantor polres karena kendala biaya” tutup IN mengakhiri ketengan persnya.

Pada pemberitaan yang viral 2 bulan terakhir, oknum kades matobiai juga telah dilaporkan oleh salah satu warganya yang diduga telah di aniaya oleh oknum kades tersebut, dan kini telah bersatus tersangka oleh polres touna namun di tangguhkan, kini berkas perkara telah dinyatakan P-21 dan menunggu tahap 2 penyerahan tersangka kejaksa, apakah oknum kades tersebut akan kembali di tahan oleh penuntut? Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Bahkan juga di ketahui di bebera pemberitaan, oknum kades juga dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD di POLRES TOUNA atas dugaan pencemaran nama baik melalui media social (ITE), apa bila masyarakat kembali melaporkan oknum kades, maka oknum kades tersebut akan menghadpi lebih dari 2 laporan.

Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu).

bidikhukumnews.com