BUMDes Desa Kolot Diduga Bermasalah Ratusan Juta Dana Desa Menguap, Laporan dan Aset Tak Jelas
Garut Cilawu – bidikhukumnews.com Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kolot, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Sejak tahun 2018 hingga 2023, pemerintah desa telah menggelontorkan dana ratusan juta rupiah untuk pembentukan dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban yang jelas, tidak ada serah terima aset antar pengurus, dan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari BUMDes nyaris tidak ada. Selasa, 07-10-2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi Dana Desa (DD) untuk BUMDes Kolot pada tahun 2018, Penyertaan modal Rp 150.000.000, tahun 2020 Penyertaan Modal Rp 10.000.000, tahun 2021 Pembentukan BUMDes (Persiapan Awal) Rp 200.000.000, Tahun 2022 Pembentukan BUMDes (Persiapan dan Pembentukan Awal) Rp 185.000.000, tahun 2023 Penyertaan Modal Rp 140.400.000 dan total dana yang telah digelontorkan mencapai Rp 685.400.000.
Kepala Desa Kolot, Herman, yang menjabat sejak 2021, membenarkan adanya pergantian pengurus BUMDes tanpa serah terima resmi.
“Memang benar BUMDes sudah ada sejak masa Iwa (mantan Kades) tahun 2018 dengan Ketua BUMDes Aam. Tahun 2021 sempat diganti Adang, lalu Ade sekitar setahun, dan sekarang dijabat Iyen. Namun, dari setiap pergantian itu tidak pernah ada serah terima aset. PADes juga belum ada laporan masuk. Itu kelemahan saya”, ujar Herman.
Herman menambahkan, dana BUMDes tahun 2021 sekitar Rp 200 juta dialokasikan untuk usaha internet Wifi, jual beli beras, dan minyak curah. Namun, kegiatan tersebut tidak ada laporan keuangan yang disampaikan. Dan anggaran penyertaan modal untuk BUMDes yang lain lupa lagi takut salah harus komunikasi dulu dengan Sekses”, tandasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekdes Kolot, Budi Kundrat. Ia menyebut memang terjadi beberapa kali pergantian ketua BUMDes tanpa penyerahan aset dan dokumen.
“Benar, dari mulai Aam, Adang, Ade, sampai Leni sekarang, pada tahun 2021 dianggarkan untuk pembangunan gedung BUMDes sekitar Rp. 200 juta dan untuk anggaran yang lain nya lupa harus buka data. Mengenai pengurus BUMDes betul tidak pernah ada sertijab. PADes hanya masuk sekali, tahun 2024 sebesar Rp 5 juta, sebelumnya tidak ada. Tahun 2025, ada penyertaan modal lagi sekitar Rp 200 juta lebih”, jelasnya.
Namun, keterangan Sekdes berbeda dengan data anggaran desa, di mana tercatat penyertaan modal masih dilakukan pada tahun 2022 dan 2023. Perbedaan informasi ini menambah tanda tanya besar atas transparansi dan tata kelola BUMDes Kolot.
Analisis Pelanggaran dan Regulasi yang Dilanggar diantaranya :
1. Tidak Ada Serah Terima Aset (Sertijab) Antar Pengurus. Hal ini melanggar Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembinaan BUMDes, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang mewajibkan setiap perubahan pengurus disertai dengan serah terima administrasi dan aset. Implikasi berpotensi menyebabkan kehilangan aset dan kerugian keuangan desa.
2. Tidak Ada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BUMDes. Menurut Pasal 31 ayat (1) dan (2) Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021, pengurus BUMDes wajib menyusun laporan keuangan dan kegiatan usaha setiap tahun dan menyampaikannya kepada kepala desa serta masyarakat desa. Implikasi termasuk pelanggaran asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa (sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
3. Tidak Ada PADes dari BUMDes Selama Bertahun-tahun. BUMDes bertujuan utama meningkatkan pendapatan desa (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (2)). Tidak adanya PADes selama lebih dari lima tahun menunjukkan kegagalan fungsi dan dugaan mismanajemen dana desa. Implikasi Dana Desa yang digunakan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan berpotensi menjadi temuan inspektorat atau BPK.
4. Penggunaan Dana Desa Tidak Sesuai Prioritas. Jika dana BUMDes digunakan untuk usaha tanpa kajian kelayakan dan tanpa laporan, maka berpotensi melanggar Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa setiap alokasi harus disertai dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Kasus BUMDes Kolot berpotensi masuk dalam temuan Inspektorat Kabupaten Garut, bahkan bisa berujung pada penyidikan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi maupun audit keuangan BUMDes Kolot yang dipublikasikan kepada masyarakat. Pergantian pengurus tanpa serah terima aset, tidak adanya laporan keuangan, serta minimnya kontribusi PADes menandakan lemahnya tata kelola BUMDes di Desa Kolot.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kecamatan, inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri penggunaan dana desa yang nilainya mencapai hampir Rp700 juta tersebut.
Reporter : ASB








