Skandal Rangkap Jabatan di Desa Cigadog Ketua BUMDes Jaya Mandiri Ternyata PPPK Aktif, Kelola Dana Desa Rp 90 Juta
Garut, Sucinaraja – bidikhukumnews.com
Dugaan pelanggaran etik dan aturan kepegawaian kembali mencuat di Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Mandiri, Atep Redi, mengakui dirinya masih aktif menjabat sebagai ketua BUMDes meski telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMK Negeri 4 Garut sejak Juni 2024.
Dalam wawancara dengan tim media, Atep Redi membenarkan adanya alokasi dana desa tahun 2025 sebesar Rp 180 juta (20 persen dari total DD) untuk penyertaan modal BUMDes. Namun hingga kini dana tersebut belum ditransfer ke rekening BUMDes dan masih menunggu pencairan tahap kedua. Selasa, 21-10-2025.
“Benar tahun 2025 dari Dana Desa berdasarkan hasil musdes dialokasikan 20 persen sekitar Rp 180 juta, tapi belum ditransfer, katanya di tahap 2. Untuk usaha support MBG kemungkinan ayam petelur, baru mau diusulkan ke DPMD. Rencananya kegiatan ayam petelur akan dilaksanakan di carik desa”, ujar Atep Redi.
Lebih lanjut, Atep menjelaskan bahwa pada tahun 2024 BUMDes Jaya Mandiri telah menerima penyertaan modal Rp 90 juta untuk empat kegiatan usaha, yakni gas elpiji, plastik pertanian, sembako, dan bioflok ikan. Namun, hanya tiga kegiatan yang terealisasi. Kegiatan bioflok belum berjalan dan akan dilanjutkan ke anggaran tahun berikutnya.
“Dari penyertaan modal Rp 90 juta, hanya tiga kegiatan yang jalan. Gas, plastik pertanian, dan sembako. Total Rp 50 juta termasuk operasional. Satu lagi, bioflok ikan Rp 40 juta belum terealisasi. Soal PADes saya belum bisa sampaikan karena harus koordinasi dulu dengan bendahara”, katanya.
Atep juga mengakui bahwa dirinya kini berstatus guru PPPK di SMK Negeri 4 Garut, namun masih menjabat sebagai Ketua BUMDes hingga laporan akhir tahun 2025 diselesaikan.
“Benar saya juga mengajar di SMK 4 Garut sebagai PPPK sejak Juni 2024. Di akhir 2025 saya akan mengundurkan diri, tapi harus selesaikan dulu laporan”, tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pjs Kepala Desa Cigadog, Atik Tresnayadi, membenarkan bahwa Ketua BUMDes saat ini memang masih berstatus PPPK aktif. Menurutnya, proses pengunduran diri masih menunggu penyelesaian laporan kegiatan tahun berjalan.
“Ketua BUMDes betul merangkap jabatan sebagai guru (PPPK). Tapi sebelum diangkat dia sudah menjabat. Kalau mau mundur mah gampang, tapi harus beres dulu kewajibannya. Untuk PADes belum ada, hanya laporan saja”, ujarnya.
Atik juga menjelaskan bahwa untuk dana desa tahun 2025, pencairan BUMDes belum dilakukan karena laporan tahun 2024 belum rampung.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, posisi yang dipegang oleh Atep Redi berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan etika jabatan.
1. UU ASN Pasal 3 huruf (f), ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dalam jabatan publik.
2. Pasal 53 UU ASN (termasuk PPPK) dilarang merangkap jabatan pada lembaga yang pengelolaan keuangannya bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.
3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1), Pengurus BUMDes dipilih dari masyarakat desa yang tidak merangkap jabatan di pemerintahan desa atau lembaga lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/PPPK, Pasal 5 huruf (c), ASN dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan negara atau menimbulkan benturan kepentingan.
Dengan demikian, posisi Atep Redi sebagai PPPK aktif sekaligus Ketua BUMDes merupakan bentuk pelanggaran etik dan potensi maladministrasi keuangan desa, sebab BUMDes mengelola dana publik yang bersumber dari APBDes.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak desa maupun instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta Inspektorat Daerah seharusnya segera melakukan :
– Evaluasi jabatan Ketua BUMDes Jaya Mandiri.
– Audit penggunaan penyertaan modal Rp 90 juta tahun 2024, dan
– Memastikan dana BUMDes 2025 sebesar Rp 180 juta tidak dicairkan sebelum laporan tahun 2024 dan kepengurusan diperbaiki.
Kasus BUMDes Jaya Mandiri Desa Cigadog menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan potensi pelanggaran etika ASN. Rangkap jabatan antara PPPK dan Ketua BUMDes jelas tidak dibenarkan secara hukum dan administrasi, serta dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan publik.
Reporter : ASB








