“MIRIS OKNUM RL KEBERATAN BERITA NIKAH SIRI: TOLAK HAK JAWAB, ANCAM DAN TANTANG WARTAWAN

AMPANAbidikhukumnews.com Suara lantang penuh amarah dan ancaman keras meluncur lewat sambungan telepon kepada awak media, Minggu (7/6/2026) malam. Penelepon tak lain adalah RL, warga Batampolo, Kelurahan Dondo, kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna),

Sosok yang kini menjadi pihak terlapor setelah dilaporkan istri sahnya sendiri, NP (29 tahun), ke Polres Touna jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan tindak pidana poligami atau nikah siri tanpa izin resmi.

Dalam pembicaraan berisi luapan emosi itu, RL menyampaikan ketidaterimaan mendalam atas seluruh pemberitaan yang telah dimuat dan menyebar luas. Ia menuduh berita yang beredar adalah sepihak, tidak benar, rekayasa, dan murni fitnah yang merusak nama baiknya.

Awak media menyampaikan silahkan buat HAK JAWAB atau konferensi Pers Terkait Pemberitaan meski diberi ruang seluas-luasnya untuk meluruskan fakta lewat jalur Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers, RL secara tegas menolak. Bahkan, alih-alih meluruskan masalah, ia justru melakukan pengancaman kepada awak media dan menantang diselesaikan di jalur hukum.

“BERITA FITNAH & SEPIHAK, KALIAN MERUSAK NAMA SAYA, SAYA TIDAK TERIMA”

Protes keras dan nada suara yang meninggi. RL merasa pemberitaan yang memuat isi laporan istrinya seolah sudah memvonisnya bersalah, menurutnya peristiwa yang dituduhkan itu sama sekali tidak pernah terjadi.

Reportet: Kabiron Touna- YN. Ladehu

bidikhukumnews.com