BADKO HMI SULTRA APRESIASI KEJATI SULTRA TUTUP AKTIVITAS ILEGAL MINING PT KNI, MINTA SEGERA TETAPKAN TERSANGKA!
Kendari, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang telah melakukan penghentian terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT KNI.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, menilai tindakan yang dilakukan Kejati Sultra merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejati Sultra atas langkah cepat dan tegas dalam menghentikan aktivitas ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT KNI. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi Aswar.
Meski demikian, BADKO HMI Sultra menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambang tidak boleh menjadi akhir dari proses hukum. Kejati Sultra diminta untuk segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Penutupan aktivitas saja tidak cukup. Publik menunggu kepastian hukum. Karena itu kami mendesak Kejati Sultra agar segera mengumumkan hasil penyelidikan dan menetapkan tersangka yang terlibat dalam dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan tuntas sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di sektor pertambangan serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
BADKO HMI Sultra juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap Kejati Sultra tetap konsisten dan independen dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup Andi Aswar.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






