Advokat Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M Beberkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mesin Produksi PT. PWSI ( Pionner Wood Susau Indonesia) oleh Perusahaan PT. ACE ( ANALA CAKRA ENERGI ) & PT. AAE ( ARTA ANDAKA ENERGI)

Sukabumibidikhukumnews.com

Advokat pelapor a/n Sodara Effendy Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M selaku kuasa hukum, membeberkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. ACE ( Anala Cakra Energi ) & AAE ( ARTA ANDAKA ENERGI) Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (Joint Operation/JO) yang terjalin sejak 2020 antara kliennya, Bapak Effendi, dengan pihak bernama Adi Nugroho & Fabbian.

Menurut Rafly, kerja sama itu semula berjalan baik. Perusahaan menggunakan mesin impor dari China yang terbukti berkualitas dan mampu memenuhi target produksi. Pada 2018, untuk meningkatkan kapasitas, Bapak Effendi menambahkan mesin produksi berupa *Rotary Dryer* pembuatan lokal dari Bandung dengan harga Rp 250 juta.

Namun, persoalan muncul ketika sodara Adi Nugroho dan Fabbian yang awalnya berstatus investor kemudian mengubah skema kerja sama. “Tahun 2020 terjadi adendum perjanjian dengan sistem sewa mesin Wood Pelet, di mana pembagian margin produksi ditetapkan Rp100 per kilogram. Faktanya, dari 2020 hingga 2022, kewajiban pembayaran itu tidak pernah direalisasikan,” ungkap Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M

Lebih lanjut, Rafly kurniawan, S.H,.S.E,.M.M menuturkan, pada 2023 pihak terlapor kembali melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan pelunasan kewajiban lama, asalkan kliennya bersedia menjual enam unit mesin *wood pellet* kepada terlapor. Kesepakatan jual beli pun dibuat, dengan nilai Rp1,75 miliar dan tempo pembayaran 30 hari kerja. Namun, pembayaran tidak kunjung dilunasi.

“Parahnya lagi, tanpa sepengetahuan klien kami, terlapor malah menjual *Rotary Dryer* milik Bapak Effendi kepada pihak lain. Padahal, mesin itu adalah aset pribadi klien, bukan milik perusahaan, dan hanya diberikan kewenangan untuk dioperasionalkan, bukan di perjual belikan. Ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Rafly Kurniawan, S.H,.S.E.M.M

Rafly memastikan, bukti-bukti transaksi penjualan ilegal itu sudah tervalidasi. Polisi juga telah melakukan olah TKP dengan adanya barang bukti dan memverifikasi pihak pembeli. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani kepolisian polres kabupaten sukabumi dan sudah masuk tahap penyidikan. “Insya Allah, Sabtu besok status hukum akan ditingkatkan. Kami menunggu penetapan tersangka dalam waktu 1×24 jam,” tambahnya.

Advokat Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com