Arogansi Kepala Sekolah SMP 5 Cikalongkulon, Perlu Ada Pembinaan Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Cianjur-bidikhukumnews.com-Seorang kepala sekolah SMPN 5 cikalongkulon kabupaten cianjur jawa barat, terkesan arogansi dan menyombongkan diri, saat menghadapi awak media, pada senin 2/9/24.

Hal ini berawal dengan adanya proyek pembangunan ruang sekolah sebanyak dua ruang di SMPN 5 cikalongkulon, datang nya awak media ke SMPN 5 cikalongkulon, hanyalah akan bersirahturahmi, dan sekaligus kontrol sosial dengan menanyakan keberadaan papan proyek.

Namun sangat di sayangkan ketika kami mengucapkan salam dengan nada biasa tiba tiba keluar nada tinggi yang di lantun kan terhadap kami, ucapanya,” mau kemana, apa maksud tujuan anda datang kesini, kamu wartawan mana?, tanya kepala sekolah pada kami dengan nada membentak.

Kami merasa tersinggung dengan kata kata yang bernada tinggi dari mulut seorang kepala sekolah, seharusnya orang yang mempunyai gelar dan kedudukan harus lebih mempunyai etika kesopanan, jangan samakan kami dengan pengemis kami jurnalis sebagai kontrol sosial.

Dengan adanya berita ini, bukan berarti kami mengada ngada, karena hal ini disaksikan langsung oleh komite SMPN 5 cikalongkulon, komite pun tercengang saat mendengar perkataan seorang kepala sekolah yang begitu keras tanpa ada etika pada awak media.

Bahkan ia langsung beranjak dari kursi yang di dudukinya, seolah tidak mau berhadapan dengan awak media sehingga kami bersama rekan rekan di tinggalkan tanpa ada bahasa, layaknya seperti mengusir pengemis yang tak pantas ada di hadapanya.

Ketersinggungan kami saat melihat prilaku kepala sekolah sangatlah marah dan kecewa, maka kami selaku wartawan meminta kepada dinas pendidikan kabupaten cianjur, untuk memberikan teguran atau pun nasehat buat seorang kepala sekolah yang tak beretika.

Jangan sampai perilaku ini menjadi contoh di kalngan sekolah lain, karena akan merusak citra bagi kalangan di dunia pendidikan, kalau saja kepala sekolahnya seperti itu, bagai mana prilaku guru dan muridnya di masa yang akan datang.

HDS

bidikhukumnews.com