DIDUGA DEMI MERAUP KEUNTUNGAN DARI PDAM PAKUAN BATU PASIR KALI DI PASANGKAN 4

 


Bogor.BIDIK HUKUM_Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menunjuk salah satu CV untuk mengerjakan Tangga dan Turab disekitar area Pipa yang berlokasi di legok hangser, Kampung Rancamaya, Kelurahan Rancamaya Kota Bogor.

Hasil pantauan media dilapangan proyek tersebut tidak ada Pagu Anggaran dan memakai bahan matrial berupa batu serta pasir yang bersumber dari kali, serta ada proyek yang masih baru, sudah ada yang rusak tangganya.

Menurut pengawas lapangan dari PDAM saat di mintai keterangan terkait Pagu Anggaran dan matrial tidak mau menjawab, maaf pak saya hanya pengawas PDAM jadi bukan tupoksi saya untuk menjawab jadi silahkan bapak ke CV atau langsung ke orang kantor aja yang berwenang.

Mandor dari CV Andalas yang ditunjuk langsung oleh pihak PDAM untuk mengerjakan proyek tersebut mengatakan, maaf saya hanya pekerja ya dari pada nganggur dirumah dan kalau bapak mau ngomong sama orang Kantor saya sambungin, ungkap mandor yang enggan disebut namanya .

Menurut Johan orang kantor CV Andalas saat di dikonfirmasi melalui WhatsApp ditanya tentang Pagu Anggaran, dia menjawab, ya pak kalau dari atasnya ( PDAM) Memang tidak ada anggaran untuk pembuatan bender dan itu kan penunjukan langsung ke CV kita, jadi sudah tidak ada masalah dan kalau untuk wilayah sudah kondusif pihak RT, RW, ungkap Johan.

Imam humas PDAM Tirta Pakuan saat konfirmasi via Watshap mengenai proyek PDAM yang menggunakan bahan matrial yang ada dilokasi, dan pekerjaan belum apa, apa sudah banyak yang rusak senin 26/6/2023 tidak menjawab pesan dibaca tapi tidak ada respon,

Begitu pula dengan Rino selaku dirut PDAM Tirt Pakuan ketika dipintai tanggapan terkait hal proyek yang memakai batu,dan pasir kali juga tidak memberikan respon, seolah alergi dengan konfirmasi awak media.

Hingga ketua LSM Getar pasundan Diana Papilaya angkat bicara,Kalau proyek yang bersumber dari dana APBD harus ada keterbukaan,pagu anggaran tuh harus dipampang supaya warga tahu berapa anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut,

Masih kata diana, itu tidak boleh menggunakan batu, atau pasir yang ada dilokasi,karna akan merusak ekosistem yang ada dilokasi, jangan sampai membangun yang satu merusak yang satu, apa lagi proyek PDAM itu perusahaan BUMD setiap pembangunan ada hasil kaji dan uji arsiteknya,dari mulai bahan, medan pekerjaan sudah diperhitungkan tidak ada alasan untuk manfaatkan matrial dilokasi, kalau memang itu dilakukan itu udah pelanggaran dan jangan sampai ada kesan demi meraup keuntungan besar apapun dimanfatkan,sudah sewajarnya dinas terkait harus menyikapinya,dan turun ke lapangan.pungkas diana papilaya.

(Nurman N) tim Bidik Hukum

bidikhukumnews.com